POSKOTA.CO.ID - Untuk menjadi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2025, harus memenuhi 6 kriteria penting ini dan mempersiapkan berkas yang dibutuhkan.
Terutama untuk penerima yang dicabut atau dibatalkan, Anda harus melihat apa saja yang harus dipenuhi agar diterima kembali.
Sebelum melihat 6 kriteria dan berkas-berkas yang perlu disiapkan, simak dulu informasi di bawah ini.
Baca Juga: Cara Sanggah KJP Plus yang Dibatalkan karena Skala Prioritas di Situs Resmi Ini
Apa Itu KJP Plus?
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan bansos dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan untuk memberikan akses pendidikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keahlian.
Bansos ini diperuntukkan kepada warga DKI Jakarta yang berusia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Dana Bantuan KJP Tahap 2 Belum Cair
Secara berkala tiap bulannya, penyaluran dana bansos ini selalu dilakukan. Diberikan kepada peserta didik dari jenjang SD, SMP, SMA, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Dana yang disalurkan berbeda-beda tergantung jenjang pendidikannya. Pencairan dana bantuan KJP Plus melalui Bank DKI.
6 Kriteria untuk Menjadi Penerima KJP Plus 2025
Melansir dari kanal YouTube bernama EKA NUR ARIFIN, berikut ini 6 kriteria untuk menjadi penerima KJP Plus 2025.