POSKOTA.CO.ID - Tidak hanya Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak yang dipecat secara tidak hormat. Polri pun memecat dua anak buahnya yang terbukti melakukan pemerasan.
Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto mengatakan keduanya memiliki peran aktif melakukan penangkapan dan pemerasan terhadap penonton DWP.
Keduanya adalah, AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang turut terlibat dalam kasus ini.
Yudhy disebut telah mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia, yang diduga menyalahgunakan narkoba.
Baca Juga: Mabes Polri Bakal Kembalikan Uang Pemerasan Rp2,5 Miliar dari Penonton DWP
Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut justru Yudhy melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya.
Atas perbuatannya, Yudhy telah dijatuhi hukuman PTDH atau pemecatan dalam sidang KKEP pada Selasa (31/12/2024) pukul 11.00 WIB sampai dengan hari Rabu (1/1/2025) dini hari pukul 03.30 WIB. Terhadap putusan tersebut, Yudhy mengajukan banding.
Lalu sanksi pemecatan pun menimpa Mantan Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.
Baca Juga: Ini Peran Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak Dalam Kasus Pemerasan WNA Malaysia Penonton DWP
Hal ini terungkap setelah AKBP Malvino Edward Yusticia dijatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai menjalani sidang kode etik pada Kamis 2 Januari 2025.
Awalnya, AKBP Malvino Edward disebut ikut mengamankan para penonton yang diduga menyalahgunakan narkoba di acara tersebut.