POSKOTA.CO.ID - Di awal tahun 2025 pemerintah telah menyiapkan skema bantuan subsidi listrik baru dengan memberikan diskon kepada masyarakat.
Diskon tarif listrik ini akan diberikan kepada keluarga rumah tangga yang menggunakan daya listrik 2.200 VA ke bawah.
Nantinnya setiap pengguna daya langsung mendapatkan diskon tarif sebesar 50 persen dari harga biasanya.
Program bantuan ini dilaksanakan pemerintah bersama PLN bagi masyarakat menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.
Diskon Tarif Listrik 50 Persen
Pemerintah di era Presiden Prabowo sendiri telah mengambil langkah besar dengan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada produk jasa dari 11 persen menjadi 12 persen.
Ketentuan ini akan berlaku mulai awal tahun 2025, dimana tentunya akan berdampak kepada kondisi ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu di awal tahun 2025 ada berbagai program bantuan yang telah dirancang dan segera disalurkan kepada masyarakat.
Termasuk salah satunya subsidi bantuan listrik, yakni diskon tarif pembayaran hingga 50 persen yang diterima baik itu pengguna prabayar atau pascabayar. Diskon tarif listrik 50 persen ini diberikan untuk pemakai listrik rumah tangga dengan daya mulai 450 VA - 2.200 VA.
Cara Mendapatkan Diskon 50 Persen
Pemerintah telah mengonfirmasi program bantuan subsidi diskon tarif listrik ini akan berlaku selama 2 bulan, yakni bulan Januari dan Februari 2025.
Skema penyalurannya sendiri untuk pengguna prabayar, diskon akan langsung diberikan otomatis kepada pelanggan.
Pemerintah memastikan pengguna daya listrik prabayar ini tidak perlu melakukan prosedur tambahan untuk mendapatkan diskon tarif 50 persen.
Sementara itu, bagi pengguna daya listrik dengan metode pembayaran pascabayar yang sebelumnya membeli pulsa atau token listrik Rp100 ribu menghasilkan kWh tertentu, maka hanya perlu Rp50 ribu untuk daya yang sama.
Meski begitu pemerintah juga memastikan ada batasan pembelian token listrik bagi pengguna. Hal ini untuk bisa mengontrol ketersediaan listrik dan menghindari pembelian berlebihan oleh pengguna.
Diantaranya batas maksimal pembelian token listrik diskon 50 persen berdasarkan golongan daya listrik:
Daya 450 VA
- Maksimal pembelian: 324 kWh
- Harga per kWh: Rp415
- Total maksimal pembelian: Rp134.460
- Diskon maksimal: Rp67.230
Daya 900 VA
- Maksimal pembelian: 648 kWh
- Harga per kWh: Rp1.352
- Total maksimal pembelian: Rp876.096
- Diskon maksimal: Rp438.048
Daya 1.300 VA
- Maksimal pembelian: 936 kWh
- Harga per kWh: Rp1.444
- Total maksimal pembelian: Rp1,35 juta
- Diskon maksimal: Rp676.119
Daya 2.200 VA
- Maksimal pembelian: 1.584 kWh
- Harga per kWh: Rp1.444
- Total maksimal pembelian: Rp2,28 juta
- Diskon maksimal: Rp1,14 juta
Pelanggan bisa mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen ini pada bulan Januari dan Februari 2025 dengan batas maksimal pembelian tersebut.
Melalui pemberian diskon ini, PLN berharap masyarakat bisa menikmati penghematan dan sekaligus mengurangi beban ekonomi akibat kenaikan PPN 12 persen.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.