NIK KTP Atas Nama Anda Terdata Jadi Penerima Saldo Dana Rp1.200.000 dari Bansos BPNT, Cek Proses Pencairannya Melalui KKS

Selasa 31 Des 2024, 17:03 WIB
Ilustrasi saldo dana bansos BPNT. (POSKOTA/ Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasi saldo dana bansos BPNT. (POSKOTA/ Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Pemiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah terdaftar dan terverifikasi di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), Anda berkesempatan mendapatkan saldo dana Rp1.200.000 dari bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahun 2024.

Program ini dikhususkan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang namanya tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), guna memberikan bantuan dalam memenuhi kebutuhan pangan.

Sejak Juli 2024, pemerintah mulai mengalihkan pencairan bansos BPNT yang sebelumnya dilakukan melalui PT Pos Indonesia ke sistem rekening kolektif (burekol).

Dalam proses ini, penerima manfaat mendapatkan rekening baru beserta Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari bank penyalur resmi.

Namun, akibat transisi sistem ini, beberapa KPM mengalami keterlambatan pencairan bantuan.

Untuk memastikan hak mereka terpenuhi, pemerintah merapel dana bantuan selama periode tertunda, yaitu Juli hingga Desember 2024, dengan total sebesar Rp1.200.000.

Jadwal Pencairan Bansos BPNT 2024

Menurut informasi dari kanal YouTube Naura Vlog, pencairan dana bantuan BPNT masih berlangsung hingga akhir Desember 2024. Dana ini dapat diakses melalui bank penyalur, yaitu:

  • Bank Negara Indonesia (BNI)
  • Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  • Bank Syariah Indonesia (BSI)
  • Bank Mandiri

Pastikan saldo dana bansos dicairkan sebelum tenggat waktu. Jika tidak, saldo bantuan akan dikembalikan ke kas negara, dan Anda kehilangan hak atas bantuan tersebut.

Apa Itu Bansos BPNT?

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) adalah program pemerintah yang dirancang untuk membantu keluarga miskin atau rentan miskin memenuhi kebutuhan pangan. Dana bantuan ini dapat digunakan untuk membeli sembako melalui agen yang bekerja sama dengan pemerintah.

Namun, tidak semua orang memenuhi syarat untuk menerima bansos ini. Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Terdaftar di DTKS: Nama Anda harus tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
  • Terverifikasi di SIKS-NG: Data Anda memiliki status valid dan terverifikasi dalam sistem.
  • Menerima Undangan Resmi: Pencairan hanya dapat dilakukan oleh penerima yang mendapat undangan dari pemerintah.
  • Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain: Anda tidak tercatat sebagai penerima program bantuan sosial lain, seperti BLT.

Kriteria Penerima Bansos BPNT

Penerima bantuan BPNT adalah masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Berikut kriterianya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Hanya WNI yang memiliki KTP yang berhak mendapatkan bantuan.
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri: Penerima bukan bagian dari aparatur negara.
  • Masuk Kategori Rentan Miskin: Terdaftar sebagai keluarga yang kurang mampu secara ekonomi.
  • Tidak Pernah Menerima Bansos Lain: Anda tidak boleh tercatat dalam program bantuan lain sebelumnya.

Cara Cek Nama Penerima Bansos

Untuk memeriksa apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos, ikuti langkah berikut:

1. Buka browser di perangkat Anda.

Akses situs resmi di cekbansos.kemensos.go.id.

2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat Anda tinggal.

3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.

Ketik kode captcha yang muncul.

4. Klik tombol Cari Data.

Sistem akan menampilkan informasi apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos BPNT.

Pastikan untuk memeriksa data Anda secara berkala untuk mendapatkan informasi terbaru terkait penyaluran saldo dana bansos dari BPNT  2024.

DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima di DTKS.

Disamping itu, perlu ditekankan juga bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

 

Berita Terkait
News Update