POSKOTA.CO.ID - Dua orang tersangka ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan Korupsi Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES)/Shelter Tsunami di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2014.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan dua tersangka tersebut menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Aprialely Nirmala (AN) dan Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Agus Herijanto (AH).
Dijelaskan Asep, Agus selaku PPK menurunkan spesifikasi tanpa kajian yang dapat dipertanggungjawabkan. Adapun, perubahan desain maupun penurunan spesifikasi yang dilakukan Aprialely Nirmala.
"Setelah kita cek mereka menghilangkan balok pengikat antar kolom pada elevasi 5 meter di mana dalam dokumen perencanaan terdapat balok pengikat ke seluruh kolom dalam bangunan pada elevasi 5 meter, namun ternyata diubah hanya mengikat di sekeliling bangunan saja," beber Asep di Gedung Merah Putih KPK, pada Senin malam, 30 Desember 2024.
Lalu mereka juga mengurangi jumlah tulangan dalam kolom di mana pada perencanaan awal sebanyak 48 dikurangi menjadi 40 dan mengubah mutu beton dari perencanaan awal K-275 menjadi 225.
"Selain itu dalam perubahan gambar DED tersebut, tidak digambarkan balok ramp (jalur evakuasi yang menghubungkan antar lantai) sesuai dengan gambar pra desain yang terdapat dalam Laporan Akhir Perencanaan (satu kesatuan dalam dokumen perencanaan)," bebernya.
Sehingga akibat perbuatannya dikatakan Asep, menyebabkan perkuatan ramp terlalu kecil dan kondisi ramp hancur pada saat terjadi gempa.
Lalu pada 25 Juni 2014, Agus Herijanto (AH) diangkat menjadi Kepala Proyek PT Waskita Karya (Perserto Tbk dalam pembangunan ini.
Selanjutnya, pada 2 Juli 2014, diadakan rapat persiapan Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES)/Shelter Des Bangsal Kabupaten Lombok Utara.
"Dari rapat persiapan tersebut diketahui baik AN selaku PPK maupun AH selaku Kepala Proyek dari PT Waskita Karya mengetahui dengan sadar bahwa dokumen lelang kondisinya masih tidak layak dijadikan sebagai acuan kerja," beber Asep.
Dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES)/Shelter Tsunami Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara tahun 2014, AH selaku Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero), Tbk, telah melakukan penyimpangan keuangan dengan nilai sekitar Rp1.302.309.220,00 (Rp 1 miliar).
Awal terendusnya kasus korupsi ini ketika pada 21 Januari 2015, Kepala Pelaksana BPBD Lombok Utara, Raden Tresnawadi berkunjung ke Shelter tersebut. Pihaknya menemukan beberapa kejanggalan.
"Kondisi secara visual, banyak terjadi kerusakan di bagian-bagian lantai bawah, di halaman juga tidak terawat dan bahkan digunakan oleh penduduk sekitar untuk menggembalakan ternaknya," terangnya.
Lalu, jalur evakuasi ke lantai atas kondisinya sangat mengkhawatirkan. Raden Tresnawadi pada saat itu naik melewati jalur evakuasi tersebut merasakan getaran pada cor yang dilewatinya dan terdapat retakan pada jalur tersebut.
Hingga akhirnya terjadi gempa bumi pada tanggal 29 Juli 2018 dengan kekuatan 6,4 SR pusat gempa berada di kedalaman 13 km dan berada di darat 47 km arah timur laut Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
"Pada tanggal 5 Agustus 2018, terjadi gempa bumi berkekuatan 7,0 SR. Kondisi Shelter rusak berat dan tidak bisa digunakan untuk berlindung," kata Asep.
Pada kasus ini, Asep menjelaskan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 18.486.700.654,00 atau Rp 18,4 miliar.
Kedua tersangka atas nama Aprialely Nirmala (AN) dan Agus Herijanto (AH) dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan mulai tanggal 30 Desember 2024 hingga 18 Januari 2025.
Para tersangka ini akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan Kelas I Jakarta Timur.
Kedua tersangka disangkakan pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi aebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.