POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), merupakan program Bansos andalan pemerintah yang masih akan disalurkan.
Program ini khusus diberikan kepara masyarakat yang membutuhkan, yang masuk kategori miskin atau rentan miskin.
Menjelang tahun 2025, pemerintah semakin berkomitmen untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas dari kedua program ini.
Namun, untuk memastikan Anda atau keluarga dapat menjadi penerima manfaat bansos PKH dan BPNT, penting untuk memahami syarat dan ketentuan yang berlaku.
Dengan memenuhi persyaratan, Anda tidak hanya dapat meringankan beban ekonomi, tetapi juga mendapatkan dukungan untuk menciptakan kehidupan yang lebih sejahtera.
Banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami mekanisme pendaftaran, kriteria penerima manfaat, hingga cara memanfaatkan bantuan dari PKH dan BPNT secara maksimal.
Padahal, informasi ini sangat penting agar bantuan yang disalurkan pemerintah dapat tepat sasaran dan memberi dampak nyata.
Dalam artikel ini, akan membahas syarat dan ketentuan terbaru untuk program PKH dan BPNT tahun 2025.
Syarat Penerima Bansos PKH ataupun BPNT
Berikut ini syarat dan kriteria penerima Bansos PKH maupun BPNT.
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan e-KTP.
- Masuk kategori masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan kriteria yang ditentukan pemerintah.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD ataupun pekerja yang memiliki penghasilan tetap (UMR)
- Tidak sedang menerima bantuan sejenis, seperti BLT UMKM, maupun BLT subsidi gaji.
- Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kemensos RI.
Dengan memenuhi syarat dan kriteria yang sudah ditentukan, Anda berkesempatan mendapatkan manfaat, baik dari PKH maupun BPNT.
Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah terdata menerima Bansos BPNT, akan menerima Rp200.000 per bulannya.