3 Jenis Bansos Harus Dicairkan KPM Hari Ini, Jangan Sampai Hangus! 

Selasa 31 Des 2024, 20:06 WIB
Hari ini adalah kesempatan terakhir bagi KPM untuk mencairkan 3 jenis bansos.(Pixabay/EmAji)

Hari ini adalah kesempatan terakhir bagi KPM untuk mencairkan 3 jenis bansos.(Pixabay/EmAji)

POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diingatkan untuk segera mencairkan tiga jenis bantuan sosial (bansos) sebelum hari ini Selasa 31 Desember 2024 berakhir. 

Dikutip dari akun Youtube Naura Vlog, Program Indonesia Pintar (PIP), BLT Dana Desa, dan Bantuan Atensi API adalah tiga bantuan yang harus dicairkan paling lambat hari ini. 

Pemerintah menetapkan hari ini, Selasa, 31 Desember 2024, pukul 16.00 WIB, sebagai batas akhir pencairan ketiga bansos tersebut. 

Jika tidak segera dicairkan, dana yang tersisa di rekening akan kembali ke kas negara.

Tak hanya itu, bahkan KPM yang tidak cairkan saldo bisa kehilangan kesempatan menerima bantuan di tahun mendatang.

3 Jenis Bansos Harus Dicairkan KPM

1. BLT Dana Desa untuk Miskin Ekstrem

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa adalah salah satu program bantuan yang dirancang untuk keluarga miskin ekstrem. Untuk periode Oktober hingga Desember 2024, bantuan ini bernilai Rp900.000.

Proses pencairan

  • KPM wajib membawa surat undangan dari kantor desa.
  • Dokumen pendukung, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK), harus disiapkan.
  • Datangi kantor desa untuk proses pencairan.

Jika dana tidak dicairkan hingga batas waktu, maka bantuan akan dikembalikan ke kas negara. 

Lebih parah lagi, Anda mungkin akan kehilangan kesempatan menerima bantuan di tahun-tahun mendatang.

2. Bantuan Atensi API

Bantuan Atensi API, dengan nilai Rp400.000, ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar KPM selama periode November hingga Desember 2024.

Proses pencairan

Pencairan dapat dilakukan di PT Pos atau bank penyalur seperti Bank Mandiri.

Bawa dokumen pendukung, seperti akta kelahiran dan kartu keluarga, ke lokasi pencairan.

Jangan lupa bahwa jika tidak dicairkan, dana tersebut akan hangus, dan Anda tidak bisa mengklaimnya lagi.

3. Program Indonesia Pintar (PIP)

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu bansos yang paling penting untuk segera dicairkan, khususnya bagi keluarga dengan anak usia sekolah. Bantuan ini memiliki nominal berbeda berdasarkan jenjang pendidikan:

  • SD: Rp450.000
  • SMP: Rp750.000
  • SMA/SMK: Rp1.800.000

Proses pencairan

  • Dana dapat dicairkan di bank penyalur seperti BNI.
  • Bawa Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan dokumen pendukung lainnya.
  • Pastikan dana sudah masuk ke rekening sebelum datang ke bank.

Jika Anda tidak mencairkan dana PIP tepat waktu, saldo akan dikosongkan secara otomatis, dan penerima mungkin tidak lagi menerima bantuan di tahun 2025.

Konsekuensi Jika Tidak Cairkan Bansos

Tidak mencairkan bansos hari ini memiliki dampak besar bagi KPM, di antaranya:

Dana Hangus

Uang yang telah dialokasikan untuk Anda akan dikembalikan ke kas negara dan tidak dapat diklaim lagi.

Dicoret dari Daftar Penerima

Jika bansos tahun ini tidak dicairkan tanpa alasan jelas, nama Anda berisiko dicoret dari daftar penerima bansos untuk tahun mendatang.

Kesempatan Hilang

Tidak mencairkan bantuan berarti Anda melewatkan kesempatan besar untuk memenuhi kebutuhan keluarga Anda.

Jangan tunda lagi! Segera cairkan ketiga jenis bansos ini. Berikut caranya.

Cara Tarik Saldo Dana Bansos

Nah bagi KPM yang sudah menerima saldo ke rekening KKS dapat dicairkan segera melalui ATM bank penyalur. Simak caranya:

  1. Tempatkan kartu KKS Anda ke slot kartu pada mesin ATM seperti biasa.
  2. Ketik PIN KKS secara aman. Pastikan PIN ini tidak dibagikan kepada siapa pun untuk menjaga keamanan.
  3. Pilih menu "Cek Saldo" untuk memastikan jumlah dana bantuan yang tersedia di rekening Anda.
  4. Pilih opsi "Penarikan Tunai" jika ingin mengambil sebagian saldo.
  5. Setelah transaksi selesai, ambil kembali kartu KKS dan simpan struk sebagai bukti pencairan.

DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update