Syarat dan Kewajiban Penerima Bansos PKH bagi Setiap Komponen

Senin 30 Des 2024, 20:04 WIB
Informasi seputar syarat dan kewajiban KPM bansos PKH. (Poskota/Della Amelia)

Informasi seputar syarat dan kewajiban KPM bansos PKH. (Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) secara disalurkan oleh pemerintah kepada masyarakat yang membtuhkan.

Bersama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), PKH dikabarkan akan tetap aktif pada 2025.

Dana bansos PKH disalurkan kepada KPM yang memenuhi syarat sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah.

Di samping itu, masing-masing komponen penerima manfaat bansos PKH memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Simak selengkapnya di sini.

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan bansos bersyarat yang disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu keluarga miskin atau rentan miskin.

Bantuan ini berupa pemberian dana tunai yang dicairkan secara bertahap. Pada 2024, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH mendapakan saldo per dua bulan atau per tiga bulan sekali.

Adapun nominal saldo diterima berdasarkan masing-masing kategori KPM. Berikut besaran bansos PKH:

  1. Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun
  2. Balita: Rp3.000.000/tahun
  3. Anak SD: Rp900.000/tahun
  4. Anak SMP: Rp1.500.000/tahun
  5. Anak SMA: Rp2.000.000/tahun
  6. Lanjut usia (lansia): Rp2.400.000/tahun
  7. Disabilitas: Rp2.400.000/tahun

Proses penyaluran PKH dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih dari beberapa bank yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BSI.

Jika KPM tidak memiliki rekening KKS, maka pengambilan bansos PKH dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia sesuai domisili.

Kewajiban KPM Bansos PKH

Berikut ini ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh para KPM bansos PKH sebagaimana yang dikutip Poskota dari kanal YouTube Info Bansos, Senin, 30 Desember 2024.

Kewajiban anggota PKH dalam kondisi normal terdiri dari:

1. Komponen Kesehatan 

Komponen ini meliputi kategori ibu hamil dan anak usia dini 0-6 tahun yang belum bersekolah.

Kedua kategori tersebut wajib memeriksakan kesehatan pada fasilitas layanan kesehatan (faskes) sesuai dengan protokol kesehatan.

2. Komponen Pendidikan

Komponen ini terdiri dari anak sekolah jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA sederajat.

Mereka wajib mengikuti kegiatan belajar secara aktif dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah formal.

3. Komponen Kesejahteraan Sosial

Komponen ini terdirid dari kategori lansia dan penyandang disabilitas berat. Kedua kategori ini wajib mengikuti kegiatan kesejahteraan sosial sesuai kebutuhan.

Para KPM PKH juga wajib mengikuti pertemuan kelompok atau Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) setiap bulan.

Syarat Penerima PKH

Adapun syarat-syarat untuk menerima bansos PKH adalah sebagai berikut.

  • Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Sosial Ekonomi (DTSE) pada 2025
  • Berpenghasilan rendah
  • Tidak menerima bansos lain secara bersamaan
  • Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, atau karyawan BUMN/BUMD
  • Termasuk kategori PKH
  • Aktif mengikuti pendampingan PKH

Demikian informasi mengenai syarat dan kewajiban penerima bansos PKH yang harus dipenuhi. Semoga bermanfaat.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update