POSKOTA.CO.ID – Akhir tahun ini, masyarakat Indonesia kembali dikejutkan oleh kabar kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Kenaikan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kebijakan tersebut menuai kontroversi di tengah masyarakat, terutama karena dianggap membebani kelas menengah yang sudah berjuang keras untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam hal ini, pemerintah kerap menyinggung negara-negara maju terkait kenaikan pajak. Sebagai contoh, negara-negara Skandinavia memang memberlakukan pajak yang sangat tinggi, bahkan hingga lebih dari 50 persen.
Namun, masyarakat di sana menerima timbal balik berupa fasilitas publik yang luar biasa, seperti pendidikan gratis, layanan kesehatan berkualitas, hingga jaminan sosial yang mencakup hampir semua aspek kehidupan.
"Ketika di negara Skandinavia fasilitas mewah itu diberikan kepada publik, tapi di Indonesia fasilitas mewah itu diberikan kepada pejabatnya," kata Ferry Irwandi dalam kanal YouTube miliknya.
Rumah dinas, mobil dinas, hingga berbagai tunjangan tambahan menjadi bagian dari paket yang mereka terima.
Ironisnya, fasilitas ini tidak jarang berjumlah lebih dari satu untuk setiap pejabat, sementara biaya operasionalnya ditanggung oleh negara.
"Kalau lu jadi pejabat di Indonesia, lu akan merasakan serpihan angin surga. Gitu ya, dan jumlahnya sangat banyak di Indonesia," tambah Ferry Irwandi.
Ferry Irwandi juga menyoroti banyak pejabat memiliki lebih dari satu mobil dinas, termasuk kendaraan mewah seperti Alphard, Range Rover, dan Mercedes-Benz S-Class.
Beberapa mobil dinas bahkan menggunakan pelat nomor hitam untuk keperluan pribadi. Biaya penyewaan mobil dinas ini mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp19,3 miliar per tahun.