POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2025 mendatang, pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait penyaluran bantuan sosial (Bansos). Terdapat kabar penting untuk masyarakat, terutama mereka yang tidak lagi menerima Bansos sesuai kriteria tertentu.
Program bansos ini ditujukan untuk berbagai kelompok masyarakat, seperti keluarga yang kurang mampu, lanjut usia, penyandang disabilitas, serta siswa pelajar dari berbagai jenjang pendidikan.
Beberapa bantuan ini akan disalurkan kepada pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK)-nya yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), berdasarkan dalam data yang dikelola Kemensos.
Simak berikut ini terkait informasi aturan baru penyaluran bansos reguler Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang akan dimulai pada awal tahun 2025.
Serta cara dan panduan lengkap untuk mendaftarkan data diri Anda secara online dan offline sebagai penerima manfaat bansos 2025.
Dilansir dari channel YouTube 'ArfanSaputraChannel' Menteri Sosial menegaskan bahwa perubahan akan penyaluran bansos untuk tahun 2025 ini mengikuti arahan Presiden untuk mengoptimalkan data penerima Bansos.
Sebagaimana data penerima harus akurat, karena banyak keluhan masyarakat tentang ketidaksesuaian penyaluran bantuan. Misalnya, penerima yang seharusnya berhak tidak mendapat bantuan, sementara yang tidak memenuhi kriteria justru menerimanya.
Untuk meningkatkan akurasi data, pemerintah akan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya digunakan.
Data ini akan dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Menteri juga mengingatkan bahwa data bersifat dinamis karena dipengaruhi oleh faktor seperti kematian, perpindahan penduduk, dan perubahan status ekonomi.
Bagi masyarakat yang merasa berhak tetapi tidak masuk data penerima Bansos, pemerintah menyediakan mekanisme melalui aplikasi Cek Bansos.
Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengusulkan atau menyanggah data penerima bantuan dengan bukti yang valid.
Menteri meminta masyarakat memanfaatkan fitur ini dengan baik, terutama untuk menyampaikan sanggahan agar penyaluran lebih tepat sasaran.
Selain itu, Menteri juga menekankan bahwa Bansos adalah bantuan bersyarat dan bersifat sementara. Program ini bertujuan memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, kesehatan ibu hamil, dan asupan gizi anak.
Masyarakat didorong untuk mandiri setelah menerima bantuan dan penerima tidak bergantung secara terus-menerus, yang diharapkan bisa beralih ke program peningkatan keterampilan atau bantuan modal usaha
Program sosial pemerintah ini diharapkan menjadi solusi sementara yang membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar sekaligus mendorong kemandirian.
Pemerintah juga meminta dukungan para pendamping sosial untuk memastikan data akurat dan proses graduasi penerima berjalan dengan baik.
Masyarakat diimbau memahami perubahan aturan ini dan memanfaatkan jalur resmi untuk menyampaikan aspirasi. Pemerintah optimis, dengan data yang lebih akurat dan program yang terarah, penyaluran Bansos akan menjadi lebih efektif pada 2025.
Syarat Penerima Bansos 2025
Untuk menjadi penerima manfaat dari program bansos reguler, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.
3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat
- Ibu hamil atau nifas.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
- Lansia (60 tahun ke atas).
- Penyandang disabilitas berat.
4. Tidak Menjadi ASN atau Anggota TNI/Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri.
5. Belum Menerima Bantuan Lain
Calon penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
Cara Mendaftar Bansos 2025 Secara Online
Ada dua cara untuk mendaftar sebagai penerima bansos 2025, yakni secara offline dan online:
- Unduh Aplikasi: Download aplikasi "Cek Bansos" dari Play Store atau App Store.
- Buat Akun: Isi data yang diperlukan seperti nomor kartu keluarga, nomor induk kependudukan, nama lengkap, dan alamat email untuk membuat akun.
- Masuk ke Aplikasi: Setelah akun berhasil dibuat, login ke aplikasi.
- Tambah Usulan: Klik menu "Daftar Usulan" di bagian kanan atas halaman, lalu pilih "Tambah Usulan".
- Isi Data: Lengkapi data diri yang diminta dan pilih jenis Bansos PKH.
- Proses Verifikasi: Tunggu proses verifikasi dan validasi data.
- Selesai: Pendaftaran selesai dan tinggal menunggu hasil verifikasi.
Cara Mendaftar Bansos 2025 Secara Offline
- Persiapkan Dokumen: Siapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).
- Kunjungi Kantor Desa/Kelurahan: Datangi kantor desa/kelurahan setempat dan serahkan dokumen yang diperlukan.
- Proses Musyawarah dan Verifikasi: Pihak desa akan melakukan musyawarah dan verifikasi.
- Laporan ke Dinas Sosial: Hasil verifikasi akan dilaporkan kepada dinas sosial dan diteruskan ke bupati/wali kota.
- Pengesahan dari Mensos: Jika memenuhi persyaratan, data akan disahkan oleh menteri sosial.
- Pendaftaran Selesai: Tunggu hasil pengesahan dan distribusi bantuan.
Dengan adanya program ini, Kemensos berharap dapat meringankan beban masyarakat yang kurang mampu dan memberikan harapan baru untuk masa depan yang lebih baik.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses pendaftaran bansos untuk tahun 2025 menjadi lebih mudah dan cepat.
Jangan lupa untuk memantau status pendaftaran Anda secara berkala melalui aplikasi untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai bantuan yang diajukan.
Disclaimer: Terkait jenis penyaluran bansos untuk tahun 2025 dapat berubah sewaktu-waktu tergantung dengan keputusan pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.