Pencairan KJP Tahap 1 Akan Dilakukan Akhir Januari 2025, Cek di Sini! (JakOne Mobile Bank DKI)

EKONOMI

Pencairan KJP Tahap 1 Akan Dilakukan Akhir Januari 2025, Cek di Sini!

Senin 30 Des 2024, 15:57 WIB

POSKOTA.CO.ID – Pencairan bantuan pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) menjadi kabar yang dinanti oleh banyak penerima manfaat di DKI Jakarta.

Program ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan pendidikan siswa dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Pada tahun 2025, pencairan tahap pertama direncanakan akan dilakukan pada akhir Januari, memberikan angin segar bagi mereka yang membutuhkan dana untuk keperluan pendidikan.

Untuk memastikan Anda terdaftar sebagai penerima manfaat KJP atau KJMU, ada beberapa syarat dan cara cek status penerimaan yang perlu diketahui.

Berikut adalah informasi lengkap terkait pencairan KJP 2025, syarat menjadi penerima, serta langkah-langkah untuk memeriksa status penerimaan. Simak detailnya di bawah ini!

Pencairan KJP dan KJMU

Dilansir Poskota dari DPRD Provinsi DKI Jakarta, disebutkan bahwa pencairan tahap pertama untuk penerima manfaat KJP Plus dan KJMU dilakukan pada akhir Januari 2025.

“Alhamdulillah, kita dapat berita baik. Sekda sudah menginformasikan bahwa Insya Allah kita akan mengawal ini di Komisi E. Hasilnya, bagi penerima manfaat KJP Plus dan KJMU, Insya Allah akan dikembalikan di tahap 1 tahun 2025. Akhir Januari nanti sudah ada pencairan,” ucap Anggota Komisi E DPRD Jakarta Raden Gusti Arief.

Gusti Arief juga menekankan pentingnya proses verifikasi ulang bagi peserta yang datanya sempat diblokir pada tahun 2024.

Bagi masyarakat yang merasa ada ketidaksesuaian data atau mengalami pemblokiran, disarankan untuk segera menghubungi dinas terkait guna memperbaiki informasi yang diperlukan.

Syarat jadi penerima bantuan KJP

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Cara cek status penerima KJP

Untuk memastikan apakah Anda atau anda Anda terdaftar sebagai penerima KJP 2024, berikut langkah yang bisa diikuti:

  1. Buka situs resmi https://kjp.jakarta.go.id/
  2. Scroll dan cari menu ‘Periksa Status Penerimaan KJP’
  3. Masukkan NIK yang telah didaftarkan
  4. Pilih tahun penerimaan (saat ini tersedia tahun 2022, 2023, dan 2024)
  5. Pilih tahap 1 atau 2
  6. Klik ‘Cek’ dan tunggu sistem mencari data Anda

Status penerimaan KJP akan ditampilkan di layar. Jika siswa terdaftar sebagai penerima bantuan, status penerimaan akan muncul sesuai data peserta.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

 

 

Tags:
kjpKartu Jakarta Pintar

Muhammad Ibrahim

Reporter

Muhammad Ibrahim

Editor