Aset yang disita dari Mochtar Riza Pahlevi Tanbrani, seperti tanah dan bangunan Alfamidi di Cilegon Banten dan Jakarta Selatan, juga dikembalikan.
Terdakwa MB Gunawan dihukum 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan pengganti kurungan 4 bulan jika denda tidak dibayar.
Barang bukti berupa tanah dan bangunan di Bukit Intan, Bangka Belitung, juga dikembalikan kepada MB Gunawan.
Sebelumnya, penuntut umum menuntut Helena Lim dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Mochtar Riza Pahlevi Tanbrani dan Emil Ermindra, masing-masing dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 493 miliar.
Terkait dengan putusan tersebut, baik tim penuntut umum maupun tim penasihat hukum terdakwa, masih mempertimbangkan untuk mengajukan upaya banding dalam waktu 7 hari sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh hakim.
"Kami tim penuntut umum pikir-pikir yang mulia," terang penuntut umum.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.