Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-pikir

Senin 30 Des 2024, 18:49 WIB
Helena Lim divonis majelis hakim 5 tahun penjara karena terbukti terlibat korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. (Poskota/R Sormin)

Helena Lim divonis majelis hakim 5 tahun penjara karena terbukti terlibat korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. (Poskota/R Sormin)

Aset yang disita dari Mochtar Riza Pahlevi Tanbrani, seperti tanah dan bangunan Alfamidi di Cilegon Banten dan Jakarta Selatan, juga dikembalikan.

Terdakwa MB Gunawan dihukum 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan pengganti kurungan 4 bulan jika denda tidak dibayar. 

Barang bukti berupa tanah dan bangunan di Bukit Intan, Bangka Belitung, juga dikembalikan kepada MB Gunawan.

Sebelumnya, penuntut umum menuntut Helena Lim dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. 

Sementara itu, terdakwa lainnya, Mochtar Riza Pahlevi Tanbrani dan Emil Ermindra, masing-masing dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 493 miliar.

Terkait dengan putusan tersebut, baik tim penuntut umum maupun tim penasihat hukum terdakwa, masih mempertimbangkan untuk mengajukan upaya banding dalam waktu 7 hari sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh hakim.

"Kami tim penuntut umum pikir-pikir yang mulia," terang penuntut umum.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update