Helena Lim divonis majelis hakim 5 tahun penjara karena terbukti terlibat korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. (Poskota/R Sormin)

NEWS

Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-pikir

Senin 30 Des 2024, 18:49 WIB

POSOKOTA.CO.ID - Helena Lim, crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange, akhirnya dijatuhi vonis 5 tahun penjara. 

Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 30 Desember 2024.

Hakim ketua Rianto Adam Pontoh menyatakan bahwa Helena Lim terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membantu melakukan korupsi dan pencucian uang, sesuai dengan dakwaan penuntut umum.

"Menyatakan Helena Lim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh.

Selain menjalani hukuman penjara, Helena juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, hukuman kurungan selama 6 bulan akan dijatuhkan.

Selain itu, Helena diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta, yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari kurs penukaran valuta asing yang dikelola oleh perusahaannya.

Jika dalam satu bulan setelah putusan inkracht, Helena tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi kewajiban tersebut. 

Jika tidak ada cukup harta, maka akan dijatuhkan pidana penjara tambahan selama 1 tahun.

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata majelis hakim.

Majelis hakim memutuskan untuk mengembalikan barang bukti yang sempat disita, termasuk aset tanah dan bangunan, tas, dan kendaraan roda empat milik Helena Lim.

Vonis Terdakwa Lain

Selain Helena Lim, terdakwa lainnya dalam perkara ini, yaitu Mochtar Riza Pahlevi Tanbrani dan Emil Ermindra, masing-masing dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, dengan ketentuan pidana kurungan selama 6 bulan jika denda tidak dibayar. 

Aset yang disita dari Mochtar Riza Pahlevi Tanbrani, seperti tanah dan bangunan Alfamidi di Cilegon Banten dan Jakarta Selatan, juga dikembalikan.

Terdakwa MB Gunawan dihukum 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan pengganti kurungan 4 bulan jika denda tidak dibayar. 

Barang bukti berupa tanah dan bangunan di Bukit Intan, Bangka Belitung, juga dikembalikan kepada MB Gunawan.

Sebelumnya, penuntut umum menuntut Helena Lim dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. 

Sementara itu, terdakwa lainnya, Mochtar Riza Pahlevi Tanbrani dan Emil Ermindra, masing-masing dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 493 miliar.

Terkait dengan putusan tersebut, baik tim penuntut umum maupun tim penasihat hukum terdakwa, masih mempertimbangkan untuk mengajukan upaya banding dalam waktu 7 hari sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh hakim.

"Kami tim penuntut umum pikir-pikir yang mulia," terang penuntut umum.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
helena-limPengadilan Tindak Pidana KorupsiKorupsiPencucian UangtipikortppuCrazy Richkorupsi timah

Ramot Sormin

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor