Harvey Moeis dan Sandra Dewi jadi peserta BPJS Kesehatan kelas 3.(Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

NEWS

Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Sebagai Peserta Bantuan BPJS Kesehatan Sejak 2018

Senin 30 Des 2024, 13:10 WIB

POSKOTA.CO.ID - Publik kembali dihebohkan dengan beredar kartu identitas BPJS diduga milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi di media sosial.

Seusai sebelumnya, Harvey Moeis mengundang kontroversi karena divonis oleh Majelis Hakim hukuman 6,5 tahun penjara atau kasus korupsi dan merugikan negara Rp330 triliun.

Kini kembali viral, Harvey dan sang istri terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan.

Melansir dari akun Instagram @berita_gosip megunggah beberapa bukti data yang menunjukkan bahwa Harvey dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta BPJS PBI.

Dalam unggahan itu, tampak statsu kedua pasangan tersebut yang memiliki status aktif di kelas 3 BPJS Kesehatan.

Dalam informasi yang beredar, Harvey beserta istrinya itu telah terdaftar sebagai peserta PBI dalam program BPJS Kesehatan itu sejak 1 Maret 2018 silam.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati yang mengatakan bahwa Pemprov Jakarta memiliki kebijakan agar semua warga negara terdaftar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ani mengatakan sesuai Pergub Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan UHC guna memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta mendapatkan akses layanan kesehatan.

Sehingga, selama periode itu, Pemprov DKI Jakarta memiliki target mendaftarkan 95 persen penduduk sebagai JKN.

“Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN,” kata Ani yang dikutip Poskota pada Senin, 30 Desember 2024.

Berkaitan dengan terpidana kasus korupsi timah itu dan istrinya yang memenuhi kriteria administratif seperti KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3.

Sehingga, hal itu sudah dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat sebagai peserta PBI APBD.

Namun, sejak 2020 Pemprov DKI Jakarta tengah menata ulang data penerima PBI APBD dapat tepat sasaran dengan tetap mengedepankan keadilan dan transparansi.

“Kami akan koordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga dapat terpenuhi tetapi tepat sasaran,”ucapnya.

Sebagai informasi, Harvey Moeis telah dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Tak hanya divonis penjara, Harvey juga divonis hukuman denda Rp1 miliar subdider 6 bulan penjara serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 bulan penjara.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

Tags:
harvei moeisharvei moeis BPJSbpjs kesehatansandra dewi

Iko Sara Hosa

Reporter

Iko Sara Hosa

Editor