5 Syarat Penting Harus Terpenuhi agar KPM Dapat Terima Pencairan Bansos PKH Tahun 2025 Mendatang

Senin 30 Des 2024, 18:31 WIB
Syarat penerima bantuan sosial PKH. (Kementrian Sosial Republik Indonesia)

Syarat penerima bantuan sosial PKH. (Kementrian Sosial Republik Indonesia)

Syarat ketiga yang harus dipenuhi adalah KPM bukan bekerja sebagai TNI, POLRI, ASN, BUMN, ataupun BUMD.

4. Tidak menerima bantuan lain

Syarat keempat yang harus dipenuhi adalah KPM tidak menerima bantuan pemerintah lainnya seperti BLT, UMKM, BLT subsdi gaji.

5. Terdaftar di DTKS

Syarat kelima yang harus dipenuhi atau syarat paling utama adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk melakukan pemeriksaan daftar penerima bansos, Anda dapat memeriksanya melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update