POSKOTA.CO.ID - Kabar baik untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM)! Pemerintah akan memulai kembali penyaluran saldo dana bantuan sosial (bansos) siswa miskin yang penuhi 4 syarat ini melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Besaran dana bansos yang bisa diterima mencapai Rp1.800.000 per anak. Namun, ada 4 syarat penting yang harus dipenuhi agar bantuan ini bisa cair. Apa saja syaratnya? Simak penjelasannya berikut ini!
Dana gratis hingga Rp1.800.000 dari bansos PIP akan disalurkan kepada siswa di seluruh Indonesia, mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA.
Program ini bertujuan untuk membantu pelajar dari keluarga kurang mampu, sehingga mereka bisa melanjutkan pendidikan tanpa harus terbebani masalah biaya.
Tak hanya itu, bansos PIP salah satu bentuk dukungan dari pemerintah untuk memastikan anak-anak dari keluarga ekonomi lemah tetap bisa mendapatkan pendidikan berkualitas.
Namun, tidak semua siswa bisa terima bansos ini, hanya siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) bisa mendapatkan bantuan ini.
Selain KIP, berikut syarat lengkap agar para siswa bisa menerima dana bansos ini.
Syarat Penerima Bansos PIP
Berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi agar siswa bisa memperoleh bantuan dari PIP tahun ini:
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Kartu ini merupakan syarat utama. Bagi siswa yang belum memiliki KIP, bisa mengajukan permohonan melalui sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Terdaftar di Lembaga Pendidikan Formal atau Nonformal
Siswa penerima bantuan harus terdaftar di sekolah formal seperti SD, SMP, atau SMA, atau di lembaga nonformal seperti PKBM atau Sanggar Kegiatan Belajar yang sudah terdaftar di Kemendikbudristek atau Kemenag.
Berasal dari Keluarga Kurang Mampu
Program ini diperuntukkan bagi siswa dari keluarga dengan ekonomi menengah ke bawah. Untuk pembuktian, biasanya diperlukan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.
Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Keluarga yang terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial akan mendapatkan prioritas dalam program ini.
Nominal Bansos PIP
Besaran bantuan PIP tahun 2024 disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa, yaitu:
- SD/SDLB/Paket A akan menerima bantuan sebesar Rp450.000 per tahun
- SMP/SMPLB/Paket B akan menerima bantuan dana sebesar Rp750.000 pertahun.
- SMA/SMK/Paket C akan menerima bantuan dana sebesar Rp1.800.000 per tahun.
Cek Penerima Bansos PIP
Jika Anda ingin mengetahui apakah Anda atau anak Anda termasuk dalam penerima Bansos PIP, berikut caranya:
1. Kunjungi Situs Resmi PIP
Buka browser di perangkat Anda dan akses situs resmi Program Indonesia Pintar di pip.kemdikbud.go.id. Pastikan koneksi internet Anda stabil untuk memudahkan proses pengecekan.
2. Isi Data yang Diminta
Pada halaman utama, Anda akan menemukan kolom untuk memasukkan data pribadi. Isikan informasi berikut dengan benar:
- NISN (Nomor Induk Siswa Nasional): Pastikan nomor ini sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen sekolah Anda.
- Tanggal Lahir: Masukkan format tanggal lahir dengan urutan hari, bulan, dan tahun.
- NIK (Nomor Induk Kependudukan): Gunakan NIK yang tertera pada Kartu Keluarga atau KTP Anda.
3. Lakukan Verifikasi CAPTCHA
Untuk melanjutkan, sistem akan meminta Anda mengetikkan penjumlahan angka sederhana yang ditampilkan di layar. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa Anda adalah pengguna yang valid, bukan robot.
4. Klik Tombol "Cek Penerima PIP"
Setelah semua data terisi dengan benar, tekan tombol ‘Cek Penerima PIP’. Tunggu beberapa saat hingga sistem memproses informasi yang Anda masukkan.
5. Lihat Informasi Status Anda
Jika data Anda sesuai dan Anda terdaftar sebagai penerima PIP, layar akan menampilkan informasi lengkap mengenai status penerimaan bantuan.
Anda juga dapat melihat rincian data seperti besaran dana bansos yang diterima dan jadwal pencairan.
Jika belum terdaftar, sistem akan memberikan keterangan bahwa Anda tidak termasuk dalam daftar penerima bantuan.
Jika siswa memenuhi 4 syarat di atas, mereka akan mendapatkan saldo dana gratis dari Pemerintah lewat bansos PIP.
DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.