Harvey Moeis divonis ringan oleh Majelis Hakim, Komisi Yudisial akan mendalami majelis hakimnya..Poskota/Ahmad Tri Hawaari

NEWS

Jadi Polemik, KY Akan Dalami Majelis Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis

Minggu 29 Des 2024, 23:15 WIB

POSKOTA.CO.ID - Komisi Yudisial (KY) bakal mendalami majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis lebih ringan terhadap terdakwa korupsi Harvey Moeis. 

Vonis itu pun kini menjadi viral dijagat maya dan dibahas oleh berbagai pihak sehingga menjadi polemik di masyarakat. 

Anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengungkapkan pihaknya memahami jika putusan itu tak akan menyenangkan semua pihak.

Terlebih, vonis terhadap suami artis Sandra Dewi yang diketuk Eko Aryanto lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) hampir setengahnya. 

"KY juga akan melakukan pendalaman terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi," tegas Mukti dalam keterangan tertulis yang dikutip Poskota, Minggu 29 Desember 2024. 

Ditambahkan Mukti, KY sebagai lembaga Yudikatif, tidak akan masuk ke ranah substansi putusan. Sebab, proses peradilan Harvey Moeis dan kawan-kawan harus berjalan sesuai koridor hukum.

Sehingga sikap KY atas penindakan etik nanti tidak akan menguatkan atau mengubah putusan adalah melalui upaya hukum banding. 

Namun KY mempersilakan masyarakat melapor apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam kasus tersebut. Mukti Fajar  menyebut jika ada dugaan pelanggaran etik itu agar dilaporkan dengan melampirkan bukti-bukti. 

"Namun, KY meminta agar laporan tersebut disertai bukti-bukti pendukung agar dapat diproses," tegas Mukti.

Sebelumnya, Harvey Moeis dan lima terdakwa lain di kasus korupsi timah yang dibacakan pada Senin, 23 Desember lalu jauh di bawah tuntutan jaksa.

Harvey yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dirinya pun dihukum wajib membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Hakim juga memerintahkan agar aset Harvey yang terkait dengan perkara diputuskan hakim dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

Harvey dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Perkara korupsi itu diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," tegas ketua majelis hakim Eko Aryanto ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin 23 Desember 2024. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Harvey-Moeissandra dewikorupsi timahkomisi yudisial

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor