POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan dua jenis program bantuan yang mencairkan dana kepada KPM.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa mendapatkan pencairan dana dari bansos tersebut jika namanya telah terdaftar pada database Kemensos.
Untuk mengetahuinya, KPM dapat memeriksa pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Mengutip dari kanal Youtube Naura Vlog, nantinya nama DTKS akan diganti menjadi Data Terpadu Sosial Ekonomi yang menggabungkan seluruh data penerima bansos menjadi data tunggal.
Untuk KPM penerima bansoa alokasi dua bulan dalam satu tahap, mendapatkan besaran bantuan dengan nominal sebagai berikut.
Rincian Nominal Bansos PKH
Keluarga Penerima Manfaat atau KPM diberikan dana bansos dengan besaran yang telah disesuaikan oleh golongan.
Jadi KPM akan didata masuk ke golongan PKH yang mana dan nantinya diberikan saldo pencairan pada KKS yang sesuai.
1. Ibu hamil dan anak usia dini
Untuk alokasi dua bulan pada tahap terakhir golongan ibu hamil dan anak usia dini akan mendapatkan dana bansos sebesar Rp500.000.
2. Lanjut usia dan penyandang disabilitas
Selanjutnya untuk alokasi dua bulan pada tahap 6, golongan lanjut usia dan penyandang disabilitas akan mendapatkan dana bansos sebesar Rp400.000.