POSKOTA.CO.ID - Masyarakat bersiap menerima pencairan bansos PKH 2025 yang akan mulai dicairkan pada awal tahun.
Menyambut 2025 pemerintah telah menyiapkan berbagai program bantuan sosial (bansos) yang akan kembali disalurkan kepada masyarakat.
Program bantuan sosial (bansos) ini akan menyasar keluarga kurang mampu yang berada di kategori miskin dan rentan miskin untuk bisa memenuhi kebutuhannya.
Program Keluarga Harapan (PKH) sendiri menjadi salah satu program bansos yang akan diperpanjang pencairannya pada tahun depan.
Kabar baiknya sekarang pemerintah telah menetapkan jadwal mulai pencairan PKH 2025 ini di awal tahun di bulan Januari.
Hal ini diketahui dari unggahan terbaru Kemensos di media sosial yang banyak beredar, disebutkan bansos PKH akan cair lebih cepat di awal tahun 2025 nanti.
Metode pencairannya sendiri akan dilakukan melalui 2 cara, antara lain:
1. Lewat kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan jadwal pencairan setiap dua bulan.
2. Lewat PT Pos Indonesia, yang dilakukan setiap tiga bulan.
Program bansos PKH ini nantinya tidak akan cair serentak dan kemungkinan diterima secara berkala oleh para keluarga penerima manfaat (KPM) terpilih.
5 Syarat Wajib KPM Bansos PKH
Nah bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pencairan bansos PKH 2025, pastikan telah memenuhi syarat yang sudah ditentukan.
Pasalnya tidak semua kalangan masyarakat bisa mendapatkan bansos PKH, diantaranya mereka yang berhak menjadi KPM telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
Calon penerima bansos PKH ini berasal dari keluarga kategori miskin atau rentan miskin. Adapun keluarga yang sudah dikategorikan mapan atau mendapat peningkatan kualitas hidup signifikan akan dicoret dari calon penerima.
2. Terdaftar di Data DTKS
Selanjutnya masyarakat yang mendapat bansos ini wajib untuk tercatat dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos. Di tahun 2025 nanti DTKS ini akan disempurnakan lagi menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) hasil penggabungan berbagai data dari lembaga lain seperti PLN, Pertamina, dan Reksosek.
3. Memiliki Komponen PKH
Kemudian calon penerima PKH ini juga harus memiliki salah satu komponen berikut dalam kartu keluarga:
- Kesehatan: Ibu hamil atau anak balita.
- Pendidikan: Anak sekolah tingkat SD, SMP, atau SMA.
- Kesejahteraan Sosial: Lansia di atas 60 tahun, penyandang disabilitas berat, atau korban pelanggaran HAM berat.
4. Dinyatakan Layak oleh Pemerintah Daerah
Calon penerima akan mendapatkan proses verifikasi kelayakan dari pemerintah daerah setempat. Jika dinilai tidak memenuhi syarat, maka masyarakat tidak akan menerima bantuan meski terdaftar di DTKS.
5. Ditetapkan sebagai Penerima oleh Kemensos
Pemerintah akan menetapkan para keluarga penerima manfaat (KPM) yang layak menerima pencairan di setiap tahap. Jadi bisa saja ada perubahan di daftar penerima untuk pencairan bansos pemerintah.
Itulah tadi 5 syarat penerima bansos PKH 2025 yang segera cair pada Januari mendatang. Data penerima manfaat bansos PKH ini seperti biasa bisa dicek melalui laman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.