Pemerintah Tetapkan Jadwal Mulai Pencairan PKH 2025, Ketahui 5 Syarat Wajib untuk Jadi KPM

Sabtu 28 Des 2024, 18:49 WIB
Cek data NIK KTP yang terdaftar menjadi penerima saldo bansos pemerintah. (poskota/faiz)

Cek data NIK KTP yang terdaftar menjadi penerima saldo bansos pemerintah. (poskota/faiz)

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat bersiap menerima pencairan bansos PKH 2025 yang akan mulai dicairkan pada awal tahun. 

Menyambut 2025 pemerintah telah menyiapkan berbagai program bantuan sosial (bansos) yang akan kembali disalurkan kepada masyarakat. 

Program bantuan sosial (bansos) ini akan menyasar keluarga kurang mampu yang berada di kategori miskin dan rentan miskin untuk bisa memenuhi kebutuhannya. 

Program Keluarga Harapan (PKH) sendiri menjadi salah satu program bansos yang akan diperpanjang pencairannya pada tahun depan. 

Kabar baiknya sekarang pemerintah telah menetapkan jadwal mulai pencairan PKH 2025 ini di awal tahun di bulan Januari. 

Hal ini diketahui dari unggahan terbaru Kemensos di media sosial yang banyak beredar, disebutkan bansos PKH akan cair lebih cepat di awal tahun 2025 nanti. 

Metode pencairannya sendiri akan dilakukan melalui 2 cara, antara lain: 

1. Lewat kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan jadwal pencairan setiap dua bulan.

2. Lewat PT Pos Indonesia, yang dilakukan setiap tiga bulan.

Program bansos PKH ini nantinya tidak akan cair serentak dan kemungkinan diterima secara berkala oleh para keluarga penerima manfaat (KPM) terpilih. 

5 Syarat Wajib KPM Bansos PKH

Nah bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pencairan bansos PKH 2025, pastikan telah memenuhi syarat yang sudah ditentukan. 

News Update