Memahami Perpres No. 63 Tahun 2017, Aturan Tentang Penyaluran Bansos Non Tunai

Sabtu 28 Des 2024, 20:48 WIB
Penyalursan bansos secara non tunai sudah diatur dalam Perpres. (X/@kemensosri)

Penyalursan bansos secara non tunai sudah diatur dalam Perpres. (X/@kemensosri)

POSKOTA.CO.ID - Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai .

Pasal ini merupakan landasan hukum yang mengatur pelaksanaan program pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.

Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyaluran bantuan sosial, serta mendorong inklusi keuangan di masyarakat.

Baca Juga:

Deretan Program Bantuan Sosial Disalurkan Pemerintah Mulai 2 Januari 2025, Cek Daftar Bansosnya di Sini!

Apa itu Bansos Non Tunai?

Bansos non tunai adalah bentuk bantuan sosial yang diberikan pemerintah dalam bentuk uang elektronik yang dapat digunakan untuk membeli barang dan jasa tertentu.

Berbeda dengan bansos tunai yang diberikan dalam bentuk uang fisik, bansos non tunai memiliki sejumlah keunggulan, seperti:

  • Transparansi penyaluran dan penggunaan bansos dapat dilacak secara digital.
  • Mengurangi biaya administrasi dan risiko penyaluran yang tidak tepat sasaran.
  • Mencegah penyalahgunaan dan kehilangan dana bantuan.
  • Mendorong masyarakat untuk menggunakan layanan keuangan formal.

Cakupan Bansos Non Tunai

Perpres No. 63 Tahun 2017 mengatur bahwa bansos non tunai diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar.

Beberapa contoh program bansos yang disalurkan secara non tunai antara lain: 

  • Program Keluarga Harapan (PKH);
  • Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT);
  • Program Indonesia Pintar (PIP).

Baca Juga:

Cara Cek Bansos Kemensos dan Daftar Jadi KPM Desember 2024 via Online Lewat HP, Cuma Modal NIK E-KTP dan KK!

Mekanisme Penyaluran Bansos Non Tunai

Penyaluran bansos non tunai dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu:

  1. Pemerintah melakukan pendataan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima bansos.
  2. KPM akan dibuatkan rekening dan KKS di bank penyalur.
  3. Dana bansos akan ditransfer ke rekening KPM secara berkala.
  4. KPM dapat menarik dana bansos melalui ATM, agen bank, atau toko yang telah bekerja sama.

Keuntungan Bansos Non Tunai bagi KPM

  • KPM dapat dengan mudah mengakses dana bansos kapan saja dan di mana saja.
  • Transaksi Lebih Aman
  • KPM terdorong untuk belajar tentang keuangan dan menggunakan layanan perbankan.

Baca Juga:

Data Diri Milik KPM Teverifikasi Jadi Penerima Bansos BPNT, Berhak Terima Pencairan Dana Rp400.000

Evaluasi dan Pengembangan

Pemerintah secara berkala melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan bansos non tunai untuk mengidentifikasi kendala dan mencari solusi yang tepat.

Selain itu, pemerintah juga terus melakukan pengembangan sistem penyaluran bansos non tunai agar semakin efektif dan efisien.

Kesimpulan

Perpres No. 63 Tahun 2017 telah memberikan kerangka hukum yang kuat untuk pelaksanaan bansos non tunai di Indonesia.

Dengan terus melakukan perbaikan dan pengembangan, diharapkan bansos non tunai dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari

Berita Terkait

News Update