POSKOTA, CO.ID- Untuk seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos di tahun 2025 wajib daftar ulang. Pasalnya DTKS akan diganti menjadi DTSE, simak detailnya di sini sampai akhir ya.
Mulai tahun 2025, pemerintah Indonesia mengharuskan KPM bansos untuk daftar ulang, dan ada perubahan besar yang perlu anda ketahui. Salah satunya peralihan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Selama ini, cukup banyak data yang digunakan sebagai acuan untuk menyalurkan bansos. Seperti P3KE, data tersebut berbeda dengan DTKS. Jika P3KE digunakan untuk menyalurkan bansos beras, daging, ayam, dan telur untuk penanganan stunting.
Apa Itu DTSE?
Melansir dari sumber YouTube milik Pendamping Sosial, menjelaskan bahwa Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) merupakan sistem data terpadu yang akan menjadi acuan seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah dalam menentukan penerima bansos.
DTSE akan menggantikan DTKS yang sebelumnya hanya dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Tujuannya, untuk menyinkronkan data, agar tidak ada perbedaan antar lembaga.
Selain itu, memastikan bansos tepat sasaran dan diterima oleh yang berhak. Kemudian, mengurangi kemungkinan penerimaan ganda atau salah sasaran.
Penyusunan DTSE dilakukan dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS). Untuk memproses dan menyinkronkan serta mengonsolidasi data dari berbagai sumber.
Kemudian, data akan dikembalikan kepada Kemensos untuk digunakan sebagai acuan bersama jika memang sudah selesai.
Perbedaan DTSE dan DTKS
- DTKS hanya digunakan oleh Kemensos, sedangkan DTSE digunakan oleh seluruh Kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.
- DTSE lebih dinamis, karena akan diperbaharui secara rutin dengan data terbaru. Dengan artian akan dimuktahirkan secara berkala oleh petugas yang berwenang.
Jadi, bagi para KPM yang memang memenuhi syarat dan kriteria sebagai penerima bansos pemerintah, maka di tahun 2025 saat penyingkronan data secara otomatis KPM tersebut masih menerima dana bansos.
Hanya saja, untuk memastikan kembali bahwa KPM memang benar-benar berhak menerima. Jika ada yang tidak memenuhi syarat, maka tidak bisa mendapatkan bantuan lagi di tahun 2025.
Bagaimana Cara Daftar Ulang KPM Bansos 2025?
Proses daftar ulang KPM Bansos 2025 akan melibatkan beberapa langkah sederhana namun penting. Berikut adalah panduan yang dapat membantu anda melakukan daftar ulang KPM Bansos melalui DTSE:
1. Kunjungi Dinas Sosial Setempat: Pemerintah daerah melalui Dinas Sosial akan membuka layanan pendaftaran ulang bagi KPM Bansos. Pastikan anda mendatangi kantor Dinas Sosial di wilayah anda untuk mendapatkan informasi terkait pendaftaran ulang.
2. Verifikasi Data Keluarga: Bawa dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan dokumen pendukung lainnya. Petugas Dinas Sosial akan memverifikasi data anda dan memastikan bahwa data tersebut sesuai dengan kondisi keluarga saat ini.
3. Isikan Formulir Daftar Ulang: Setelah verifikasi, anda akan diminta untuk mengisi formulir daftar ulang yang mencakup informasi terbaru mengenai kondisi ekonomi, pendidikan, dan kesehatan keluarga.
4. Proses Verifikasi dan Pembaruan Data: Setelah formulir diisi, petugas Dinas Sosial akan memperbarui data anda dalam sistem DTSE. Pastikan data yang anda berikan akurat agar anda tetap terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.
5. Pantau Status Pendaftaran Ulang: Setelah daftar ulang dilakukan, anda bisa memantau status pendaftaran ulang melalui aplikasi atau situs resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial atau Dinas Sosial setempat.
Dengan memperbarui data penerima bantuan, diharapkan pemerintah bisa memberikan bantuan yang lebih efisien dan efektif kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Selain itu, anda bisa temukan berita dan informasi menarik lainnya di Google News. Lalu, ikuti channel WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan updatean berita di setiap harinya.
Diantaranya adalah mengenai berita kriminal, nasional, tekno, lifestyle, dan hiburan. Banyak informasi terbaru, terupdate, terhangat, dan terpercaya di channel Poskota.
Disclaimer: POSKOTA beritahu anda bahwa untuk para KPM bansos 2025 wajib daftar ulang, karena DTKS diganti menjadi DTSE. Segera pahami info detailnya di sini, dan perlu diingatkan, bahwa dana ini bukan saldo dana gratis dari aplikasi melainkan saldo dana yang akan diberikan dari pemerintah melalui program bansos.