Dana Bansos Rp1.200.000 dari BPNT Masih Disalurkan Lewat Pos Indonesia hingga Akhir Tahun, Cek Informasinya

Sabtu 28 Des 2024, 22:15 WIB
Cek informasi mengenai penyaluran  bantuan sosial lewat Pos Indonesia hingga akhir tahun untuk dana bansos Rp1.200.000 dari BPNT. (FB/INFO PKH DAN BPNT/Neni Nuraeni)

Cek informasi mengenai penyaluran bantuan sosial lewat Pos Indonesia hingga akhir tahun untuk dana bansos Rp1.200.000 dari BPNT. (FB/INFO PKH DAN BPNT/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp1.200.000 masih disalurkan pemerintah melalui PT Pos Indonesia.

Nominal tersebut merupakan jenis Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum mendapatkan dana bansos sejak Juli 2024 lalu.

Salah satu daerah yang baru saja melalukan pencairan dana bansos BPNT dengan nominal tersebut adalah wilayah Bekasi.

"Untuk pencairan BPNT yang dilakukan melalui Kantor Pos juga sudah mulai cair. Sebagai contoh, di kawasan Bekasi, KPM menerima bantuan sebesar Rp1.200.000," demikian seperti dikutip dari kanal YouTube BUNGKAS WAE, Sabtu, 28 Desember 2024.

Rincian Dana Bansos BPNT Rp1.200.000

Adapun rincian dana bansos BPNT sebesar Rp1.200.000 meliputi pencairan tahap 3 dan 4 atau alokasi penyaluran tiga bulan sekali untuk periode Juli-September serta Oktober-Desember.

Saldo dana bansos BPNT meliputi Rp400.000 untuk penyaluran setiap dua bulan, dan Rp600.000 untuk tiga bulan sekaligus. Sehingga total yang diterima oleh setiap KPM per tahunnya yaitu Rp2.400.000

Sementara KPM yang mendapatkan jumlah bantuan senilai Rp1.200.000 ini adalah mereka yang gagal buka rekening kolektif (burekol) peralihan PT Pos Indonesia ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Agar penyaluran dana bantuan sosial tidak lagi terhambat, maka pemerintah kembali melakukan pencairan bansos BPNT melalui Pos Indonesia.

Agenda pencairan bantuan sosial ini dijadwalkan akan berlangsung hingga tanggal 31 Desember 2024.

Syarat dan Kriteria Penerima BPNT

Program BPNT memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Berikut adalah kriteria penerima manfaat yang perlu dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) 

Calon penerima harus berstatus sebagai WNI dan memiliki identitas yang valid, yaitu Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP). 

Berita Terkait

News Update