Agresif ke PDI Perjuangan, Guntur Romli Tantang KPK Lebih Berani Bongkar Kasus CSR BI

Sabtu 28 Des 2024, 11:14 WIB
Mantan Menteri Hukum dan HAM periode 2019-2024 Yasonna Laoly usai diperiksa oleh KPK selama7 jam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Mantan Menteri Hukum dan HAM periode 2019-2024 Yasonna Laoly usai diperiksa oleh KPK selama7 jam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Namun sehari kemudian KPK meralat terkait pernyataan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Dalam hal ini, KPK mengatakan belum ada pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Dapat saya sampaikan bahwa surat perintah penyidikannya ini, masih bersifat umum belum ada tersangka di situ ya," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis 19 Desember 2024 lalu.

Adapun terkait sudah ditetapkanya 2 tersangka dalam kasus ini, disebutkan sebelumnya oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan. Tessa menjelaskan bahwa Rudi ada kemungkinan salah mengingat terkait perkara lain saat menyebutkan ada 2 tersangka.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 


 

Berita Terkait

News Update