SELAMAT! NIK e-KTP Anda Terdata Jadi KPM Bansos PKH Tahap Terakhir 2024, Simak Selengkapnya di Sini!

Jumat 27 Des 2024, 17:04 WIB
Bansos PKH. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

Bansos PKH. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP elektronik yang terdata menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) PKH pada tahap terakhir 2024.

Masyarakat yang berhak menerima bantuan ini harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan program bantuan yang disalurkan kepada KPM demi membantu meningkatkan kesejahteraan sosial serta akses pendidikan dan kesehatan.

Proses penyaluran bantuan sosial PKH disalurkan kepada KPM saat ini telah sampai pada tahap terakhir atau tahap keenam tahun 2024.

Bantuan yang dicairkan kepada KPM dengan nominal yang berbeda-beda telah disesuaikan oleh kategorinya, terdapat 8 kategori secara total.

Nominal Bansos PKH 2024

Berikut ini rincian nominal bantuan sosial PKH untuk tahun 2024 kepada KPM yang sesuai dengan kategori masing-masing:

1. Ibu hamil

Kategori ibu hamil akan menerima bantuan sosial sebesar Rp500.000 per tahapnya atau Rp3.000.000 per tahun.

2. Anak usia dini

Kategori anak usia dini akan menerima bantuan sosial sebesar Rp500.000 per tahapnya atau Rp3.000.000 per tahun.

3. Anak sekolah SD

Kategori anak sekolah SD akan menerima bantuan sosial sebesar Rp150.000 per tahapnya atau Rp900.000 per tahun.

4. Anak sekolah SMP

Kategori anak sekolah SMP akan menerima bantuan sosial sebesar Rp250.000 per tahapnya atau Rp1.500.000 per tahun.

5. Anak sekolah SMA

Kategori anak sekolah SMA akan menerima bantuan sosial sebesar Rp333.333 per tahapnya atau Rp2.000.000 per tahun.

6. Disabilitas berat

Kategori penyandang disabilitas berat akan menerima bantuan sosial sebesar Rp400.000 per tahapnya atau Rp2.400.000 per tahun.

7. Lanjut usia

Kategori lanjut usia akan menerima bantuan sosial sebesar Rp400.000 per tahapnya atau Rp2.400.000 per tahun.

8. Korban pelanggaran HAM berat 

Kategori korban pelanggaran HAM berat akan menerima bantuan sebesar Rp1.800.000 per tahap atau Rp10.800.000.

Bantuan sosial yang diberikan kepada KPM penerima PKH ini dicairkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk penyaluran alokasi dua bulan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update