Data Bansos Akan Berubah dari DTKS menjadi DTSE di Tahun 2025, Penerima Bansos Harus Daftar Ulang? Cek Faktanya di Sini

Jumat 27 Des 2024, 21:56 WIB
Tahun 2025 akan menggunakan DTSE sebagai database penyaluran bansos. (Poskota/Dadan Triatna)

Tahun 2025 akan menggunakan DTSE sebagai database penyaluran bansos. (Poskota/Dadan Triatna)

POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2025 pemerintah Indonesia akan melaksanakan perubahan signifikan dalam sistem data penyaluran bantuan sosial.

Semulanya database penerima bansos terkumpul dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan digantikan oleh Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

Langkah perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi, efisiensi, dan keadilan dalam penyaluran bantuan sosial mendatang.

Apa Itu DTSE?

DTSE adalah sistem data terpadu yang akan menjadi acuan bagi semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menentukan penerima bantuan sosial.

Ini akan berbeda dengan DTKS yang selama ini hanya dikelola oleh Kementerian Sosial, DTSE akan berlaku secara nasional dan mencakup seluruh sektor terkait.

Penggantian ini dilakukan dengan tujuan untuk menyinkronkan data, meningkatkan ketepatan sasaran, dan mencagah penerimaan bansos yang ganda.

Penyusunan DTSE ini melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) yang bertugas mengolah, menyinkronkan, dan mengonsolidasi data dari berbagai sumber.

Perbedaan yang sigifikan antara DTSE dan DTKS adalah dari penggunaan data yang akan digunakan bersama dan akan diperbarui secara rutin untuk memastikan keakuratan data.

Lantas apakah dengan perubahan database ini penerima bansos harus mendaftar ulang?

Melansir informasi dari Pendamping Sosial hari ini, 27 Desember 2024, bahwa bagi penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak ada sistem mendaftar.

Karena selama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, maka hak mereka tetap terjamin tanpa perlu mendaftar ulang.

Proses sinkronisasi ini bertujuan untuk memastikan penyaluran lebih akurat, sehingga yang tidak berhak tidak akan menerima bantuan dan sebaliknya.

Adapun jenis-jenis bantuan sosial yang akan tetap terus berjalan dengan DTSE antara lain:

  1. Program Keluarga Harapan (PKH)
  2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
  3. Bantuan Langsung Tunai (BLT)

Kapan DTSE Mulai Berlaku?

Penggunaan DTSE sebagai database penyaluran bansos sendiri direncanakan akan digunakan pada tahun 2025. Karena saat ini regulasi yang mengatur DTSE masih dalam tahap penyusunan.

Dengan adanya DTSE ini diharapkan bantuan akan disalurkan secara tepat, transparan, dan adil bagi masyarakat yang layak menerima bantuan sosial di tahun 2025.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update