Program bantuan ini diperuntukkan membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat kurang mampu, yakni keluarga miskin dan rentan miskin.
Dana bantuan yang diterima bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan, yakni sebesar Rp2.400.000 per tahun. Skema pencairannya adalah Rp200.000 per bulan dan diterima per 2 bulan sekali.
Jadi untuk pencairan BPNT Rp800.000 ini merupakan penerimaan ganda 2 tahap sekaligus, bagi KPM tertentu saja yang pada tahap sebelumnya tidak mendapat pencairan bansos.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.