POSKOTA.CO.ID - Ingin mendapatkan manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) ataupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di tahun 2025, begini caranya.
Pada tahun 2025, pemerintah sepertinya masih akan menyalurkan program andalannya, yakni PKH dan BPNT.
Bagi yang ingin mendapatkan manfaat dari program tersebut kini, proses pendaftaran dapat dilakukan secara online hanya melalui ponsel pintar.
Dengan langkah-langkah yang sederhana, masyarakat bisa mendaftar tanpa harus mengunjungi kantor dinas sosial.
Hal ini diharapkan bisat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program bantuan sekaligus mengurangi hambatan administrasi.
Melalui aplikasi Cek Bansos dan cekbansos.kemensos.go.id, calon penerima manfaat dapat memasukkan data diri, mengunggah dokumen pendukung, dan memantau status pendaftaran secara real-time.
Cara ini tidak hanya praktis tetapi juga transparan, sehingga memastikan bahwa bantuan tepat sasaran.
Bagi Anda yang merasa sudah memenuhi syarat dan ingin mendapatkan manfaat dari PKH atau BPNT, simak panduan lengkapnya berikut ini.
Cara Pengajuan KPM Baru Penerima Manfaat Bansos PKH dan BPNT via Online di HP
Berikut ini tahapan dan cara daftar penerima manfaat Bansos PKH dan BPNT 2025 via online di HP.
- Silahkan Anda unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Google Play atau di App Store.
- Selanjutnya silahkan buka aplikasi tersebut, lalu Anda klik tombol ‘Buat Akun Baru’ guna melakukan registrasi.
- Dilanjutkan dengan mengisi data diri dengan lengkap seperti nama lengkap, nomor Kartu Keluarga (KK), nomor induk kependudukan (NIK), alamat domisili, serta alamat email aktif.
- Lalu silahkan Anda unggah foto e-KTP dan selfie sambil memegang e-KTP.
- Jika data yang disikan sudah benar, silahkan Anda lanjutkan dengan klik tombol ‘Buat Akun Baru’.
- Selanjutnya silahkan cek email dari Kemensos untuk melakukan verifikasi dan aktivasi akun.
- Jika sudah berhasil, silahkan Anda lakukan login kembali ke aplikasi Cek Bansos, lalu klik menu ‘Daftar Usulan’.
- Silahkan pilih menu ‘Tambahkan Usulan’ lalu kembali isi informasi pribadi yang diminta.
- Pilih jenis bantuan yang Anda kehendaki (PKH atau BPNT), lalu tunggu proses verifikasi.
Pastikan, saat menginput data semua yang dimasukan sudah sesuai dan benar seperti yang tertera di e-KTP.
Karena PKH dan BPNT ini merupakan program bantuang bersyarat, berikut ini syarat dan kriteria yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK e-KTP.
- Sudah terdaftar di DTKS yang dikelola oleh Kemensos berdasarkan data dari kelurahan setempat.
- Bukan bagian dari anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD pun yang memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Tidak sedang menerima bantuan yang sejenis dari pemerintah seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.