POSKOTA.CO.ID - Untuk mendukung pelaksanaan program bantuan sosial (bansos) yang tepat sasaran, memahami persyaratan menjadi penerima bansos tahun 2025 sangat penting.
Hal ini bertujuan memastikan bahwa bantuan sampai kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan, sehingga dapat mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan mengetahui syarat dan cara pendaftaran, masyarakat dapat memastikan kelayakan mereka sebagai penerima dan mendukung keberhasilan program bansos.
Persyaratan Penerima Bansos
1. Memiliki e-KTP yang Berlaku
Penerima wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan Indonesia.
2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Hanya keluarga miskin atau rentan miskin yang tercatat dalam DTKS, data resmi yang dikelola oleh Kementerian Sosial, yang berhak menerima bantuan.
3. Tidak Mendapatkan Bantuan Lain
Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial lain, seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
4. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Bantuan ini tidak ditujukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Polri.
Proses Pendaftaran Penerima Bansos 2025
Melalui Kantor Desa/Kelurahan
- Datang ke kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Sampaikan keinginan untuk mendaftar sebagai penerima bansos.
- Pihak desa/kelurahan akan mengadakan musyawarah untuk membahas pengajuan tersebut.
- Hasil musyawarah dilaporkan ke Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten/kota, yang selanjutnya diteruskan ke bupati/wali kota dan Menteri Sosial (Mensos).
- Mensos akan melakukan verifikasi dan validasi data:
- Jika data ditolak, akan dikembalikan ke pemerintah daerah untuk perbaikan.
- Jika diterima, data dimasukkan ke DTKS, yang diperbarui setiap bulan.
- Pada saat pencairan bansos, Mensos akan menetapkan daftar penerima melalui surat keputusan.
Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.
- Buat akun baru dengan mengisi data seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan email.
- Unggah foto e-KTP dan swafoto memegang e-KTP.
- Tunggu proses verifikasi data oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos selama 2-4 minggu.
- Jika data valid, pengguna akan menerima akun untuk mengakses aplikasi.
- Masukkan username dan kata sandi, lalu pilih menu Daftar Usulan.
- Lengkapi formulir pendaftaran, termasuk jenis bansos yang diajukan dan foto rumah.
- Pantau status pengajuan melalui aplikasi.
Hal yang harus diketahui adalah proses pendaftaran dan validasi data melibatkan Disdukcapil dan Dinsos sebelum diteruskan ke Kemensos, sehingga memerlukan waktu yang cukup lama.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.