POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda yang berhasil terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) berhak menerima saldo dana bansos PKH tahap satu 2025 via Rekening KKS.
Dilansir dari Youtube Bungkas Wae, pencairan bantuan PKH 2025 untuk Wilayah satu, dua dan tiga tidak akan lama lagi segera dilakukan oleh pemerintah melalui Rekening KKS.
Tentunya hanya NIK e-KTP Anda yang berhasil memenuhi syarat berhak terima dana bansos PKH 2025.
Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 1 2025
Berikut syarat penerima bansos PKH tahap satu 2025:
1. Terdaftar di DTSE
Data ini mengintegrasikan berbagai sumber seperti Kementerian Sosial, PLN, Pertamina, dan registrasi sosial ekonomi.
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Calon penerima wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah.
3. Berstatus Sebagai Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
Hal ini ditentukan berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi dari pemerintah.
4. Tidak Menerima Bantuan Serupa dari Program Lain
Penerima hanya berhak atas satu jenis bansos agar penyaluran lebih merata.
Jika sudah lolos tahap persyaratan, penerima bisa melakukan pengecekan status pencairan secara mandiri melalui situs resmi atau aplikasi Cek Bansos.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 1 2025
Berikut cara cek status penerima bansos PKH tahap satu 2025:
1. Via Situs Cek Bansos
- Buka situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Masukkan detail lokasi tempat tinggal Anda, mulai dari desa hingga provinsi sesuai dengan KTP Anda.
- Isi data diri Anda dengan benar sesuai KTP.
- Klik tombol “Cari Data.”
- Jika terdaftar, nama Anda akan muncul sebagai penerima Bantuan Sosial PKH.
2. Via Aplikasi Cek Bansos
- Pastikan Anda mengunduh aplikasi Cek Bansos resmi dari Google Play Store.
- Masukkan data diri lengkap seperti NIK, nama sesuai KTP, dan alamat.
- Pilih menu pencarian penerima bansos dan masukkan data sesuai KTP Anda.
- Aplikasi akan menampilkan status apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bansos PKH atau tidak.
Dikutip dari Youtube akun Bungkas Wae, bantuan PKH terbagi menjadi enam tahapan atau dua bulan sekali pada tahun 2025 bagi KPM yang melakukan pencairan via Rekening KKS.