Ilustrasi tawuran. (Poskota/Yudhi Himawan)

Kriminal

6 Remaja Ditangkap Polsek Koja, Terlibat Tawuran Pakai Senjata Tajam

Kamis 26 Des 2024, 11:25 WIB

POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polsek Koja Jakarta Utara, mengamankan enam orang diduga pelaku tawuran di Jalan Pembangunan II, Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Kamis dini hari, 26 Desember 2024.

Kanitreskrim Polsek Koja AKP Alex Chandra mengatakan, keenam pelaku yang ditangkap masih berusia remaja. Mereka diamankan karena diduga telah terlibat dalam aksi tawuran antar kelompok.

"Keenam pelaku diduga terlibat tawuran sedang diperiksa anggota Reskrim di Polsek yaitu SF, 19 tahun, BAF, 15 tahun, D, 16 tahun, GP, 16 tahun, I, 16 tahun, dan RA, 21 tahun," ujar Alex saat dikonfirmasi Poskota, Kamis, 26  Desember 2024.

Keenam remaja yang ditangkap itu memiliki peran yang berbeda. Pelaku  SF yang kedapatan membawa senjata tajam sekaligus merupakan admin grup WhatsApp. Sedangkan BAF, D,  dan GP sama-sama membawa senjata tajam, serta I dan RA terlibat dalam aksi tawuran.

"Kelompok yang terlibat tawuran itu antara Tiba-Tiba Tubruk (T3) dengan Kelompok Sawah Baru," katanya.

Berdasarkan informasi masyarakat, para pelaku saling menyerang dengan menggunakan senjata tajam.

"Setelah mendapat laporan tersebut anggota yang piket segera menuju ke TKP dan segera melakukan penangkapan para pelaku. Saat diamankan para pelaku lari kocar-kacir namun enam orang berhasil kami amankan dan digiring ke Polsek," ujarnya.

Hasil pendalaman penyidik berdasarkan keterangan pelaku, Alex menyebutkan kedua kelompok remaja itu sudah membuat janji di media sosial untuk terlibat tawuran.

"Sebelumnya para kelompok pelaku ini terlebih dahulu janjian di media sosial melalui Instagram dan janjian di TKP untuk tawuran," katanya.

Anggota Polsek Koja telah menyita barang bukti delapan bilah senjata tajam berbagai jenis termasuk satu unit motor yang digunakan untuk melakukan tawuran, juga rekaman video aksi tawuran dengan tiga unit hp.

"Masih ada tiga orang pelaku DPO yaitu berinisial A, D, dan D dari kelompok Tiba-Tiba Tubruk. Petugas saat ini masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku," tutupnya.

Keenam pelaku dijerat dengan pasal 53 Jo 170 KUHP dan Nomor 12 Tahun 1951 tentang melakukan aksi tawuran dan kedapatan membawa senjata tajam.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Tawuransenjata-tajamremajakojaJakarta Utara

Angga Pahlevi

Reporter

Firman Wijaksana

Editor