POSKOTA.CO.ID - Divisi Propam Polri telah mengambil alih penanganan kasus pemerasan terhadap 45 penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia oleh 18 anggota polisi.
Dalam pengungkapan kasus ini, Divpropam Mabes Polri ini telah menerima dua laporan kasus pemerasan oleh anggota Korps Bhayangkara tersebut.
"Penanganan kasus ini semua diambil alih oleh Divpropam Mabes Polri. Jadi kasus yang terjadi di Polsek, maupun terjadi di Polres, termasuk di Polda, semuanya kita ambil alih ditangani oleh Divpropam," kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2024 malam.
Salah satu alasan penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap 45 warga negara Malaysia itu ditangani Divisi Propam Polri karena dalam rangka percepatan dan objektivitas dalam rangka pemeriksaan.
Hal ini juga menjadi bukti keseriusan pimpinan Polri dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polisi.
"Kami sepakat di Divpropam akan menyidangkan kasus ini yang kita rencanakan minggu depan sudah dilaksanakan sidang kode etik yang akan kita laksanakan minggu depan," ujar Abdul Karim.
Pemerasan Warga Malaysia Capai Rp2,5 Miliar
Dalam kasus ini sebanyak 18 anggota Polri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia yang tengah menonton konser DWP di Kemayoran, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Hal ini terungkap pada saat pihaknya menyelidiki kasus yang memalukan dunia pariwisata Indonesia tersebut.
"Hasil penyelidikan yang sudah kami lakukan, perlu kami luruskan bahwa korban warga negara Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi kami secara saintifik kami temukan sebanyak 45 orang,” ucapnya.
Selain itu, kata Abdul Karim, kerugian yang dialami para korban kasus dugaan pemerasan tersebut mencapai Rp2,5 miliar.
Uang hasil tindak pidana pemerasan tersebut ditampung dalam satu rekening khusus yang sudah disiapkan para terduga pelaku pemerasan.