Barang dan jasa premium seperti beras kualitas tinggi dan jasa pendidikan eksklusif kini masuk dalam daftar kena PPN 12%. (Pinterest)

EKONOMI

Daftar Barang dan Jasa yang Akan Kena PPN 12 Persen, Bukan Cuma Barang Mewah!

Rabu 25 Des 2024, 10:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Ketika mendengar barang kena pajak dengan tarif PPN 12%, pasti yang terlintas di pikiran adalah barang-barang mewah seperti mobil miliaran rupiah, motor gede (MoGe), rumah megah bak istana, atau gadget canggih seperti iPhone terbaru.

Namun, siapa sangka, barang-barang dan jasa yang lebih umum dan terlihat sehari-hari juga akan terkena imbas tarif ini. Apa saja daftarnya? Yuk, simak ulasan berikut!

Barang Premium yang Kena PPN 12%

Beberapa barang konsumsi yang termasuk dalam kategori premium akan dikenakan PPN 12%. Berikut adalah beberapa contohnya:

  1. Beras Premium Beras dengan kualitas tinggi yang biasanya dijual dengan harga di atas rata-rata kini termasuk dalam kategori barang yang dikenakan pajak. Hal ini mungkin akan berdampak pada harga beras di pasar modern.

  2. Buah-buahan Premium Buah impor seperti stroberi organik, apel Fuji, atau anggur premium yang sering dijumpai di supermarket premium juga termasuk dalam daftar ini.

  3. Daging Premium Jenis daging seperti wagyu dan daging Kobe yang dikenal karena kualitasnya yang tinggi kini akan dikenai tarif PPN 12%.

  4. Ikan Premium Salmon dan tuna premium, yang kerap menjadi pilihan di restoran mahal, juga masuk dalam kategori barang yang dikenakan pajak.

  5. Udang dan Crustacea Premium Udang jenis king crab atau lobster premium juga tidak luput dari kebijakan ini.

Jasa yang Ikut Terkena PPN 12%

Bukan hanya barang, beberapa jasa juga akan dikenakan tarif PPN 12%, terutama yang dianggap masuk kategori premium:

  1. Jasa Pendidikan Premium Lembaga pendidikan yang menawarkan fasilitas kelas atas dengan biaya selangit, seperti sekolah internasional, juga akan terdampak aturan ini.

  2. Jasa Pelayanan Kesehatan Premium Rumah sakit atau klinik dengan layanan kesehatan eksklusif dan fasilitas terbaik juga dikenakan tarif PPN.

  3. Listrik Rumah Tangga di Atas 3500 VA Rumah dengan daya listrik besar yang biasanya dipakai untuk peralatan elektronik kelas atas juga akan dikenai pajak ini.

Dampak bagi Konsumen

Pengenaan PPN 12% pada barang dan jasa ini tentu saja akan berdampak pada kenaikan harga. Konsumen yang biasa mengonsumsi barang atau menggunakan jasa premium perlu menyesuaikan anggaran belanjanya.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga dapat mendorong masyarakat untuk lebih selektif dalam mengatur pengeluaran.

Mengapa Barang Premium?

Barang dan jasa yang tergolong premium dianggap bukan kebutuhan pokok mayoritas masyarakat sehingga pengenaannya lebih diarahkan untuk menargetkan konsumen kelas atas.

Kebijakan ini diharapkan tidak membebani masyarakat umum yang lebih banyak mengonsumsi barang kebutuhan pokok biasa.

Meskipun terdengar kontroversial, aturan ini merupakan langkah pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil. Konsumen kelas premium diharapkan dapat berkontribusi lebih besar dalam penerimaan pajak negara.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
PPN 12%daftar barang kena pajakbarang premiumjasa premiumkebijakan pajak baruTarif PPNdampak PPN 12%barang konsumsi mahalpajak barang mewahKenaikan Harga Barang

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor