POSKOTA.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko Pemmas), Muhaimin Iskandar pastikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tidak akan diberlakukan pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan pariwisata.
"Jadi, UMKM dan pariwisata yang berkaitan dengan hajat orang banyak, itu nggak kena," tegas Muhaimin dalam keterangannya yang diterima Poskota, Rabu 25 Desember 2024.
Muhaimin yang akrab disapa Cak Imin ini menegaskan bahwa PPN 12 persen hanya akan berlaku pada sektor-sektor barang mewah atau berbagai barang yang di luar kebutuhan dasar.
Sedangkan untuk sektor UMKM dan pariwisata yang menjadi tumpuan masyarakat tidak akan dibebankan pajak tersebut. Bahkan sebaliknya dikatakan Cak Imin, kedepannya UMKM ini akan mendapatkan keringanan dan kemudahan dari pemerintah.
"Bahkan UMKM tetap mendapatkan keringanan dan kemudahan," tambahnya.
Beberapa sektor yang akan dibebankan kenaikan PPN 12 persen menurutnya sudah dipetakan oleh pemerintah sektor mana saja.
"Mana yang tidak boleh naik, mana yang naik. Sehingga, memungkinkan untuk tetap tumbuh, ekonomi, melindungi, dan memfasilitasi, dan uang tambahannya untuk keperluan subsidi semua jenis," kata dia.
Hal sama ditegaskan, Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan berdampak pada masyarakat kelas menengah ke bawah.
Maman mengatakan hal tersebut, karena barang yang dikenakan kenaikan tarif PPN merupakan barang-barang mewah dan premium.
"Yang dinaikkan pajak dari 11 ke 12 persen ini adalah sektor bahan-bahan sembako yang premium, bahan-bahan makanan premium," tegas Maman.
Kenaikan PPN 12 persen tersebut dibocorkan Maman akan segera diberlakukan pada Januari 2025 mendatang. Hal ini ditegaskan Maman, merupakan amanat dari undang-undang yang merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR pada masa pandemi COVID-19.