Antisipasi Kenaikan PPN 12 Persen, Kemensos Kebut Penyaluran Dana Bansos PKH dan BPNT Awal Tahun 2025

Rabu 25 Des 2024, 18:46 WIB
Ilustrasi pencairan dana bansos lewat Pos Indonesia. (X/@Torrez_2006)

Ilustrasi pencairan dana bansos lewat Pos Indonesia. (X/@Torrez_2006)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan menaikan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 12 persen dan diperkirakan efektif pada Januari 2025.

Mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) akan mengebut penyaluran dana bantuan sosial (bansos) pada awal tahun 2025 yang semula rencananya disalurkan pada akhir triwulan I 2025.

Bantuan yang akan dikebut pencairannya ialah program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan pangan non tunai (BPNT).

Dalam keterangan resmi Kemensos, bansos PKH di tahun 2025 akan menyasar 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dan 18,8 juta KPM untuk bantuan BPNT.

Selanjutnya, Kemensos juga akan menyalurkan program bantuan makan bergizi gratis pada 36.000 penyadang disabilitas dan 101.000 komponen lansia.

“Khusus bantuan makan bergizi untuk disabilitas dan lansia akan dilaksanakan dengan menggandeng kelompok masyarakat di daerah, sehingga dapat menyokong peningkatan perekonomial lokal,” bunyi keterangan Kemensos dikutip dari laman resminya.

Tak hanya untuk lansia dan penyandang disabilitas, di tahun 2025 nanti sebanyak 270.000 anak-anak yatim piatu akan mendapatkan santunan setiap bulannya.

Rencana Pemberian Bantuan Tambahan dan Bantuan Modal

Kemensos menyebutkan jika pemerintah tengah merencanakan adanya bansos tambahan guna membantu masyarakat yang masuk dalam kategori miskin.

Hal itu disampaikan oleh Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan dan Evaluasi Kebijakan Strategis, Andy Kurniawan.

“Saat ini bantuan sosial tambahan masih dalam tahap pembahasan, harapannya dapat menjadi bantalan untuk membantu mengurangi beban pengeluaran masyarakat, khususnya keluarga miskin,” ucap Andy.

Di tahun 2025 mendatang, Kemensos menargetkan adanya 480.000 penerima PKH yang tergraduasi.

Untuk mengantisipasi kenaikan PPN 12 persen, Kemensos akan memberikan bantuan pemberdayaan bagi KPM yang tergraduasi untuk meningkatkan pendapatan dengan memberikan modal usaha.

“Bantuan modal usaha bagi PKH graduasi, yakni KPM yang dinyatakan lulus dan tidak lagi menerima bantuan pemerintah,” kata Andy.

Pendataan penerima manfaat bansos kemensos di tahun 2025 akan menggunakan data tunggal terpadu kesejahteraan sosial, yang merupakan penyempurnaan dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update