Bansos PKH BPNT via PT Pos bagi pemilik NIK KTP berikut. (Poskota/Insan Sujadi)

EKONOMI

Akhirnya NIK E-KTP Ini Terima Pencairan Bansos PKH BPNT via PT Pos Indonesia, Simak Kriteria Penerimanya

Rabu 25 Des 2024, 22:13 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pencairan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) masih dimulai melalui PT Pos Indonesia.

Bansos PKH BPNT diberikan pada masyarakat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdata sebagai penerima.

Apa saja kriterianya dan berapa jumlah dana bansos yang diterima? Simak informasi selengkapnya di sini.

Kriteria Penerima Bansos PKH BPNT PT Pos

Untuk bisa menerima bantuan sosial ini, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima, di antaranya:

NIK KTP beserta nama penerima bansos harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh pemerintah.

Data ini berfungsi untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada keluarga yang membutuhkan.

Keluarga penerima harus terdaftar dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai penerima bansos PKH BPNT yang aktif berdasarkan kelayakan sosial dan ekonomi.

Untuk periode ini, penerima bansos adalah KPM PKH BPNT yang belum mendapatkan bantuan sejak bulan Juli 2024.

Periode Pencairan Bansos

Pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT melalui PT Pos Indonesia biasanya dilakukan dalam tiga bulan sekali. Pada akhir tahun 2024, penerima akan mendapatkan pencairan untuk dua tahap sekaligus, yaitu untuk periode Juli-September 2024 dan Oktober-Desember 2024.

Jumlah Dana Bansos yang Diterima

Bansos PKH

Dana bansos PKH yang diterima keluarga penerima bervariasi jika dihitung untuk dua tahap pencairan berkisar dari Rp300.000 hingga Rp1.500.000 per komponen, tergantung pada komponen yang dimiliki KPM.

Komponen ini mencakup berbagai kategori, seperti ibu hamil, anak-anak, dan lansia, dengan masing-masing memiliki besaran bantuan yang berbeda.

Bansos BPNT

Untuk Bansos BPNT, dana yang diberikan adalah sebesar Rp200.000 per bulan. Jika dihitung untuk dua tahap pencairan (Juli-September dan Oktober-Desember), maka total dana yang diterima oleh setiap penerima adalah Rp1.200.000.

Proses Pencairan melalui PT Pos Indonesia

PT Pos Indonesia akan melaksanakan pencairan secara langsung kepada penerima bansos.

Penerima diminta untuk membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan KK, untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar.

Proses ini biasanya dilakukan di kantor PT Pos Indonesia terdekat atau melalui pos yang sudah ditentukan.

Pencairan bansos ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu keluarga miskin dan rentan, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi yang semakin berat.

Oleh karena itu, bagi yang memenuhi kriteria, pastikan untuk mengecek status penerimaan bantuan sosial di situs cek bansos agar tidak terlewatkan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Bansos PKHBansos BPNTbansoskriteria penerima bansospt pos

Syifa Luthfiyah

Reporter

Syifa Luthfiyah

Editor