Kasie Pelayanan Tahanan Rutan Kelas 1 Depok, Gaffar Waliyondi menyerahkan remisi bagi narapidana saat perayaan Natal, Rabu, 25 Desember 2024. (Dok. Rutan Kelas 1 Depok)

Depok

29 Tahanan Rutan Kelas 1 Depok Dapat Remisi Natal

Rabu 25 Des 2024, 23:10 WIB

POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 29 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Depok memperoleh remisi atau pengurangan masa tahanan pada Hari Raya Natal 2024.

Kepala Rutan Kelas 1 Depok, Lumarta Surbakti mengatakan, para narapidana yang mendapatkan remisi, di antaranya 16 terpidana narkoba, lima terpidana kasus perlindungan anak, dan sisanya pidana umum lain.

"Tentu pemberian remisi ke narapidana ada dua syarat terpenuhi yaitu syarat Substantif dan syarat Administrasi," kata Lumarta dalam keterangan resmi, Rabu, 25 Desember 2024.

Lumarta menuturkan, narapidana yang memenuhi syarat substantif dan administratif mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 15 hari hingga satu bulan pada Hari Raya Natal 2024.

"Untuk syarat substantif yaitu yang sudah menjalani masa hukuman enam bulan dan syarat administrasi sudah tetap dan inkrah baik dari catatan-catatan kepribadian juga sudah lakukan evaluasi dan assesment," ungkapnya.

Adapun para terpidana yang menerima remisi mengikuti perayaan Natal di Gereja Rutan Depok. Dari 1.237 orang, 54 napi beragama nasrani mengikuti peringatan hari kelahiran Yesus Kristus itu.

"Sebanyak 54 orang beragama nasrani perincian 14 orang dan 40 narapidana mengikuti perayaan Natal dari kemarin sore. Puncaknya hari ini ya," ungkapnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
natalRemisi Natalrutan depokDepok

Angga Pahlevi

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor