POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus (RK) kepada narapidana serta pengurangan masa pidana (PMP) khusus bagi anak binaan yang beragama Kristen dan Katolik dalam rangka perayaan Natal.
Total sebanyak 15.691 narapidana serta anak binaan menerima remisi, dan 116 narapidana lainnya langsung bebas.
"Dari total penerima, 15.807 narapidana memperoleh RK, dengan perincian 15.691 menerima RK I atau pengurangan sebagian masa pidana dan 116 mendapatkan RK II atau langsung bebas," terang Menteri Imipas Agus Andrianto dalam keterangannya, Rabu 25 Desember 2024.
Untuk anak binaan, sebanyak 169 anak menerima PMP khusus Natal. Rinciannya adalah 166 anak mendapatkan PMP I atau pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 3 anak mendapatkan PMP II atau langsung bebas.
Besaran pengurangan masa pidana bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Wilayah dengan penerima RK terbanyak adalah Sumatera Utara dengan 3.196 narapidana, disusul Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.894 narapidana, dan Papua dengan 1.447 narapidana.
Sementara itu, anak binaan penerima PMP terbanyak berasal dari Sumatera Utara sebanyak 23 orang, Papua Barat sebanyak 23 orang, dan Papua sebanyak 20 orang.
"Pemberian RK dan PMP Natal tahun ini berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp8.191.365.000 yang sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan makan narapidana dan anak binaan," jelas Agus.
Agus menegaskan bahwa pemberian remisi dan PMP merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana serta anak binaan yang menunjukkan perilaku baik.
"Sistem pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, namun harus mengedepankan pada aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan warga binaan untuk bertaubat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan," tuturnya.
Lebih lanjut, Agus berharap pembinaan yang telah diberikan dapat membangun kapasitas warga binaan sebagai sumber daya manusia yang potensial.