POKSOTA.CO.ID - Sebanyak 25 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang mendapatkan remisi khusus di hari Natal 2024.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Raja Muhammad Ismael Novadiansyah mengatakan 25 warga binaannya tersebut me dapatkan potongan masa tahanan yang berbeda-beda.
"Dari 25 warga binaan tersebut, 8 orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari, sementara 17 orang lainnya menerima pengurangan masa pidana selama 1 bulan," kata Raja, Rabu 25 Desember 2024.
Raja menjelaskan, remisi khusus hari raya tersebut diberikan kepada narapidana yang memenuhi kriteria sesuai dengan peraturan yang berlaku serta berdasarkan hasil evaluasi melalui Sistem Penilaian Pembinaan. Narapidana (SPPN).
"Pemberian remisi ini adalah bentuk apresiasi atas upaya mereka menjalani pembinaan dengan baik," ungkapnya.
Menurut Raja, pemberian remisi ini merupakan salah satu bentuk perhatian dan penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan sebagai umat beragama yang telah berkelakuan baik.
"Remisi ini adalah nikmat yang layak diterima. Kami tegaskan tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi, khususnya bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat," ujarnya.
Ia berharap, pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sesuai tuntunan agama dalam kehidupan sehari-hari.
Selain itu, ia mendorong warga binaan untuk terus melaksanakan kegiatan positif dengan mengikuti program pembinaan kemandirian dan kepribadian sebagai bekal untuk kembali ke masyarakat.
"Remisi merupakan amanat Undang-Undang yang harus diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana atas perubahan perilaku dan menurunnya tingkat risiko saat menjalani masa pembinaan," pungkasnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.