(Ilustrasi: Pexels)

EKONOMI

Tinggal Menghitung Hari Menuju Pajak 12 Persen, Inilah Daftar Barang dan Jasa yang Kena Dampak

Selasa 24 Des 2024, 16:22 WIB

POSKOTA.CO.ID – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. 

Kebijakan ini telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara guna mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Kenaikan tarif PPN ini bersifat selektif dan hanya berlaku untuk barang dan jasa kategori mewah atau premium. 

Berikut ini merupakan daftar komoditi yang terkena dampak kebijakan pajak 12 persen.

Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mempengaruhi kebutuhan dasar masyarakat. 

Barang pokok dan layanan esensial seperti kesehatan umum dan pendidikan dasar tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif lebih rendah. 

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kenaikan tarif PPN tidak memberatkan masyarakat luas.

Penerimaan dari kenaikan tarif PPN ini akan dialokasikan untuk mendukung berbagai program pembangunan pemerintah. 

Beberapa sektor yang akan mendapatkan manfaat dari tambahan penerimaan ini antara lain infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. 

Selain itu, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk memahami kebijakan ini dengan baik. 

Masyarakat diharapkan dapat mengetahui barang dan jasa yang terdampak sehingga bisa mempersiapkan diri menghadapi perubahan. 

Kenaikan tarif PPN ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam mengonsumsi barang dan jasa mewah. 

Dengan adanya kenaikan tarif ini, diharapkan masyarakat dapat lebih selektif dalam memilih barang dan jasa yang benar-benar dibutuhkan.


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
pajak 12 persenKomoditikenaikan pajak

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor