POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi para penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Berdasarkan informasi terbaru dari kanal YouTube Gania Vlog pada tanggal 24 Desember 2024, penyaluran dana PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2025 akan segera dilakukan.
Simak informasi selengkapnya di artikel berikut, pastikan Anda membaca hingga usai.
Jadwal Pencairan
Pencairan dana PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2025 diperkirakan akan dimulai pada bulan Januari hingga Maret 2025.
Jadwal yang relatif cepat ini tentunya menjadi angin segar bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial.
Mekanisme Pencairan Berbeda
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah adanya perbedaan mekanisme pencairan antara penerima manfaat yang menggunakan rekening yang tergabung dalam Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BSI) dengan penerima manfaat yang mencairkan melalui PT Pos Indonesia.
-
Penerima Manfaat Bank Himbara
Bagi KPM yang telah menautkan rekening Bank Himbara, dana bantuan akan disalurkan setiap dua bulan sekali.
Penyaluran yang lebih sering ini tentunya akan sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
-
Penerima Manfaat PT Pos Indonesia
Sementara itu, bagi KPM yang mencairkan melalui PT Pos Indonesia, terutama di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terpencil), dana bantuan akan disalurkan setiap tiga bulan sekali.
Meskipun demikian, penyaluran melalui PT Pos Indonesia tetap menjadi pilihan yang efektif untuk menjangkau masyarakat di daerah-daerah yang sulit diakses.
Proses Pencairan
Proses pencairan dana PKH dan BPNT diawali dengan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh pusat.
Setelah SP2D diterbitkan, dana akan segera disalurkan kepada masing-masing KPM sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan.
Tips untuk Penerima Manfaat
- Pastikan data kependudukan dan rekening bank Anda sudah benar dan valid.
- Simpan baik-baik bukti pencairan dana sebagai arsip.
- Gunakan dana bantuan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai penyaluran PKH dan BPNT, Anda dapat mengunjungi website resmi Kementerian Sosial atau menghubungi kantor pos terdekat.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari