Selamat! KPM Ini Akan Terima Dana Bansos PKH Plus Rp500.000 dari Pemerintah, Simak Detailnya!

Selasa 24 Des 2024, 17:31 WIB
Selamat untuk KPM ini akan menerima dana bansos PKH plus sebesar Rp500.000 dari Pemerintah.(Poskota/Shandra)

Selamat untuk KPM ini akan menerima dana bansos PKH plus sebesar Rp500.000 dari Pemerintah.(Poskota/Shandra)

Meskipun persentasenya lebih kecil dibanding masa pandemi, program ini tetap menjadi langkah strategis dalam membantu masyarakat miskin ekstrem

Untuk memastikan kelancaran proses, KPM dianjurkan membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Bagi Anda yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, segera cek bansos di laman kemensos mendapatkan informasi lebih lanjut. 

Cara Cek Penerima Bansos 

Berikut cara untuk memeriksa apakah Anda menjadi penerima bantuan sosial:

Unduh dan Instal Aplikasi Cek Bansos

Buka Google Play Store (Android) atau App Store (iOS) di Hp Anda. Lalu, cari aplikasi bernama “Cek Bansos” yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial RI. Kemudian, unduh dan pasang aplikasi tersebut di perangkat Anda.

Registrasi Akun

Setelah aplikasi terpasang, lakukan pendaftaran akun. Masukkan data yang diminta, seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, dan nomor Hp aktif, juga buat username dan password untuk login.

Login ke Aplikasi

Masuk ke aplikasi menggunakan username dan password yang telah Anda buat.

Cari Data Penerima Bansos

Klik menu “Cek Bansos” pada tampilan utama. Masukkan data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat Anda tinggal. Kemudian, ketikkan nama lengkap sesuai KTP dan tekan tombol “Cari Data”.

Periksa Status Penerimaan

Hasil pencarian akan menampilkan status Anda, apakah terdaftar sebagai penerima bansos.

DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp  Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update