Kriteria Penerima Bansos PIP, Pemilik NIK NISN Bisa Terima Dana Bansos Cair Rp450.000 hingga Rp1,8 Juta

Selasa 24 Des 2024, 15:30 WIB
Ini 6 kriteria penerima bansos PIP Kemendikbud. (pip/edited Dadan)

Ini 6 kriteria penerima bansos PIP Kemendikbud. (pip/edited Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Desember 2024 memasuki tahap 3 pencairan dana bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP).

Bansos PIP akan disalurkan kepada siswa dari tingkah SD hingga SMA sederajat pemilik NIK NISN yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ini memberikan dana bansos PIP mulai Rp450.000 untuk jenjang SD, Rp750.000 untuk SMP, dan Rp1,8 Juta untuk SMA yang diberikan untuk satu tahun.

Melalui bansos PIP ini pemerintah memberikan bantuan agar siswa dari keluarga kurang mampu tetap mendapatkan akses pendidikan.

Melansir infromasi dari YouTube Medi Tutorial, berikut kriteria yang layak untuk menjadi penerima bansos PIP.

Kriteria Penerima Bansos PIP

1. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Kriteria penerima bansos PIP diberikan untuk siswa dari keluarga yang datanya masuk ke dalam DTKS atau Program Basis Data Terpadu (PBDT).

2. Pemegang Kartu Indonesia Pintar

Bansos PIP akan diberikan kepada siswa pemegang KIP dari orang tua penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

3. Peserta Didik dari Keluarga Miskin

Meskipun tidak memiliki KIP, anak yang berasal dari keluarga miskin bisa mendapatkan bansos dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke pihak sekolah.

4. Siswa Berprestasi

Bansos PIP dari Kemendikbud bisa diberikan kepada siswa yang berprestasi baik akademik maupun non akademik.

5. Siswa yang Berdomisili di Wilayah 3T

Wilayah 3T merupakan kondisi wilayah terdepan, tertular, dan tertinggal. Siswa yang berasal dari wilayah tersebut akan diprioritaskan untuk mendapatkan bansos PIP.

6. Siswa dalam Kondisi Khusus

Siswa dalam kondisi khusus adalah mereka yang tengah terdampak musibah seperti bencana alam atau siswa dari keluarga kurang mampu yang kehilangan orang tuanya.

Nah, itulah 6 kriteria siswa yang berhak menerima PIP sebagai bantuan sosial dari Kementerian Pendidikan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update