Untuk Pemilik NIK KTP yang Terdata Penerima Bansos PKH Tahap 4 Desember 2024, Begini Cara Mengeceknya

Senin 23 Des 2024, 15:09 WIB
Pengcekan status nama penerima Bansos PKH Tahap 4 Desember 2024 ini, cukup mudah. (Poskota/Dadan Triatna)

Pengcekan status nama penerima Bansos PKH Tahap 4 Desember 2024 ini, cukup mudah. (Poskota/Dadan Triatna)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 kembali disalurkan pada bulan Desember 2024. 

Program ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Bantuan ini sangat membantu, terutama di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan banyak masyarakat.

Apakah Anda salah satu penerima manfaat dari program ini? Pastikan untuk memeriksa status penerimaan Anda segera!

Pemeriksaan penerima Bansos PKH kini semakin mudah dilakukan secara online, melalui platform resmi yang disediakan Kementerian Sosial. 

Dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, Anda bisa mengetahui apakah tercantum sebagai penerima bantuan ini.

Pengcekan status nama penerima Bansos PKH Tahap 4 Desember 2024 ini, cukup mudah.

Untuk mengetahuinya caranya cukup gampang, Anda hanya perlu mengikuti tahapan-tahap yang akan dijelaskan dibawah ini.

Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 Desember 2024

  • Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
  • Selanjutnya isikdan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
  • Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang terteda di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
  • Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
  • Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH September 2024, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
  • Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.

Agar tidak menghambat pengecekan, pastikan semua data yang Anda input sudah sesuai dengan yang terteda di KTP.

Jika NIK KTP terdaftar sebagai penerima Bansos Tahap 4 Desember 2024 ini, maka nama Anda akan muncul dengan otomatis.

Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) yang tedata sebagai penerima Bansos PKH, akan mendapatkan bantuan yang berbeda, tergantung dari kategori yang didapatkannya.

Besaran Saldo Bansos PKH Berdasarkan Kategori

  • Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
  • Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
  • Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
  • Untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.

Karena merupakan salah satu bantuan bersyarat, berikut ini kriteria dan syarat yang berhak mendapatkan kesempatan menerima Bansos PKH.

Syarat Penerima Bansos PKH

  • Terdata sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti sah.
  • Termasuk sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan,d sudah terdata di kelurahan setempat. 
  • Bukan bagian dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri. 
  • Tidak sedang menerima bantuan sejenis, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja sebelumnya.
  • Sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kemensos RI.

Berita Terkait

News Update