POSKOTA.CO.ID - Pencairan saldo dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 di tahun 2025 telah ditunggu-tunggu oleh banyak keluarga penerima manfaat (KPM).
Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memenuhi syarat penerima PKH dan BPNT akan kembali menerima saldo dana bansos tahap 1 2025.
Bansos PKH dan BPNT tersebut merupakan dua jenis bantuan sosial yang menjadi program unggulan Pemerintah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan.
Pemenuhan syarat-syarat ini sendiri menjadi kunci agar pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT dapat dilakukan dengan tepat waktu dan tanpa kendala.
Update Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025
Berdasarkan informasi yang beredar, proses pencairan untuk tahun 2025 ini akan dilakukan secara bertahap dan direncanakan setiap dua bulan sekali bagi KPM yang menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merah putih.
Sementara, untuk KPM PKH dan BPNT yang menggunakan layanan PT Pos Indonesia, pencairan diperkirakan akan dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Hal ini khususnya berlaku untuk daerah-daerah yang termasuk dalam kategori 3T (Terpencil, Terdepan, Tertinggal).
Daerah 3T sering kali mengalami keterbatasan akses yang cukup serius, seperti wilayah yang jauh dari pusat kota atau sulit dijangkau oleh layanan perbankan.
Oleh karena itu, pencairan di daerah-daerah yang dilakukan melalui PT Pos Indonesia memiliki jaringan lebih luas dan dapat menjangkau wilayah terpencil tersebut.
Syarat Penerima Bansos
Agar proses pencairan berjalan lancar, berikut adalah lima syarat terbaru yang wajib diketahui dan dipenuhi oleh penerima bantuan seperti dikutip dari kanal YouTube Gania Vlog.
1. Pastikan NIK Anda Terpadan dengan Data Dukcapil
Syarat pertama yang sangat penting untuk dipenuhi adalah memastikan bahwa data atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda terpadan dengan data yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).