POSKOTA.CO.ID - Bagi nama yang tercantum sesuai dengan NIK e-KTP yang juga terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa mendapatkan bantuan sosial BPNT.
Dana bansos BPNT ini bisa didapatkan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nama yang sesuai dengan e-KTP.
Karena untuk pengecekan status penerima bansos BPNT ini merupakan orang yang sudah mendaftar dan terdata.
Adanya Bantuan Pangan Non Tunai ini, supaya memudahkan KPM untuk aspek kesejahteraannya.
Sehingga pemerintah setiap dua bulan sekali mencairkan dana bansos BPNT dengan jumlah dana Rp400.000 dalam dua bulan sekali.
Sedangkan untuk satu tahunnya, KPM akan mendapatkan dana bansos Rp2.400.000. Namun karena disalurkan melalui enam tahap, maka dana pun diberikan Rp400.000 setiap dua bulan sekali.
Proses penyaluran dana bansos:
Tahap 1: Januari-Februari
Tahap 2: Maret-April
Tahap 3: Mei-Juni
Tahap 4: Juli-Agustus
Tahap 5: September-Oktober
Tahap 6: November-Desember
Bagi Anda yang mau tahu status sebagai penerima atau tidaknya, silahkan gunakan cara yang ada di sini.
Cara Cek Status Penerima Bansos BPNT
Dilansir dari kemensos.go.id, inilah cara cek status penerima bansos BPNT.
-
Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id
-
Masukkan Data Lokasi: Isi informasi mengenai provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa Anda.
-
Masukkan Nama: Tulis nama lengkap sesuai dengan yang tertera di KTP Anda.
-
Isi Kode Captcha: Masukkan kode captcha yang muncul di bagian bawah layar.
-
Tekan "Cari Data": Klik tombol "Cari Data" untuk melanjutkan.
-
Tinjau Hasil: Jika Anda terdaftar sebagai penerima, akan muncul tabel yang menampilkan status penerima, rincian keterangan, dan periode pemberian bantuan.
-
Jika Anda tidak termasuk dalam daftar, akan ada notifikasi yang menyatakan "Tidak Terdapat Peserta/PM."
Silahkan gunakan cara di atas, kalau Anda mau tahu sebagai penerima bansos atau tidaknya. Kalau nama Anda tercantum sebagai penerima, maka Anda bisa mendapatkan saldo gratis dari pemerintah.
Disclaimer: Proses penyaluran dana bansos hanya diketahui jelas oleh pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.