Pemilik e-KTP dan KK yang Telah Terdata Akan Menerima BLT BBM, Diskon Listrik, dan Bantuan Beras di Tahun 2025 Cek Syarat Ketentuannya di Sini!

Senin 23 Des 2024, 22:18 WIB
Pemilik e-ktp dan kk yang telah terdata akan menerima blt bbm, diskon listrik, dan bantuan beras 2025 (Poskota/Insan Sujadi)

Pemilik e-ktp dan kk yang telah terdata akan menerima blt bbm, diskon listrik, dan bantuan beras 2025 (Poskota/Insan Sujadi)

POSKOTA.CO.ID - Simak untuk pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga yang telah terdata akan menerima bantuan langsung tunai BBM, diskon listrik PLN sebesar 50% dan beras 20kg di tahun 2025, untuk syarat dan ketentuannya baca artikel ini hingga tuntas.

Pemerintah telah mengumumkan berbagai program bantuan sosial (bansos) yang akan disalurkan pada tahun 2025. 

Dilansir dari channel YouTube Naura Vlog pada Senin, 23 Desember 2024. Bantuan ini ditujukan kepada pemilik e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang telah terdata dalam sistem Badan Pusat Statistik (BPS). 

Berikut adalah rincian program bantuan yang telah diumumkan: 

1. Bantuan Langsung Tunai BBM (BLT BBM) 2025

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa pengalihan subsidi BBM ke BLT BBM hampir rampung dengan progres mencapai 99%. Bantuan ini akan langsung disalurkan kepada masyarakat yang sebelumnya menerima subsidi BBM.

Proses finalisasi data dilakukan oleh BPS dengan dukungan Kementerian Sosial dan Pertamina. Pengumuman resmi terkait besaran bantuan akan disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada awal tahun 2025. Sebagai referensi, BLT BBM sebelumnya mencapai Rp300.000 per bulan selama dua bulan.

2. Diskon Listrik PLN 50%

Pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 2.200 VA akan menikmati diskon tarif listrik sebesar 50% pada Januari dan Februari 2025. Program ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi untuk mengurangi beban rumah tangga dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Teknis Pelaksanaan:

  • Pelanggan prabayar maupun pascabayar akan otomatis mendapatkan diskon tanpa perlu registrasi.
  • Diskon ini akan langsung terpotong dari tagihan atau nominal token yang dibeli.

Kebijakan ini hadir sebagai upaya perlindungan terhadap masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, terutama di tengah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai Januari 2025. 

Berita Terkait
News Update