Pencairan Kartu Jakarta Pintar Tahap 2 Sudah Dimulai, Cek Infonya di Sini!

Minggu 22 Des 2024, 19:30 WIB
Pencairan Kartu Jakarta Pintar Tahap 2 Sudah Dimulai, Cek Infonya di Sini! (kpj plus/edited Dadan)

Pencairan Kartu Jakarta Pintar Tahap 2 Sudah Dimulai, Cek Infonya di Sini! (kpj plus/edited Dadan)

POSKOTA.CO.ID – Pencarian Kartu Jakarta Pintar (KJP) tahap 2 sudah dimulai oleh pemerintah. Cek informasi lengkapnya di sini!

Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Disdik DKI) akhirnya mengumumkan jadwal resmi pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) tahap 2 tahun 2024.

Menurut informasi resmi, pencairan KJP tahap 2 periode November sampai Desember sudah dimulai sejak Jumat, 6 Desember 2024.

Berdasarkan informasi resmi dari Disdik DKI, jumlah penerima KJP tahap 2 tahun 2024 sebanyak 523.622 peserta didik.

“Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 bulan November dan Desember 2024 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Desember 2024,” kata akun resmi @disdikdki seperti dikutip Poskota.

Cara cek status penerima KJP 2024

Untuk memastikan apakah Anda atau anda Anda terdaftar sebagai penerima KJP 2024, berikut langkah yang bisa diikuti:

  1. Buka situs resmi https://kjp.jakarta.go.id/
  2. Scroll dan cari menu ‘Periksa Status Penerimaan KJP’
  3. Masukkan NIK yang telah didaftarkan
  4. Pilih tahun penerimaan (saat ini tersedia tahun 2022, 2023, dan 2024)
  5. Pilih tahap 1 atau 2
  6. Klik ‘Cek’ dan tunggu sistem mencari data Anda

Status penerimaan KJP akan ditampilkan di layar. Jika siswa terdaftar sebagai penerima bantuan, status penerimaan akan muncul sesuai data peserta.

Pencairan dana bantuan KJP

Dana KJP biasanya disalurkan langsung ke rekening Bank DKI yang telah didaftarkan oleh penerima manfaat.

Rekening ini khusus digunakan untuk menampung dana KJP dan bisa digunakan untuk berbagai keperluan yang berkaitan dengan pendidikan, seperti membeli buku, alat tulis, atau membayar biaya sekolah.

Besaran dana bantuan yang cair dari KJP

SD/MI

Biaya rutin/bulan: Rp135.000

Biaya berkala/bulan: Rp115.000

Tambahan SPP untuk swasta/bulan: Rp130.000

SMP/MTs

Biaya rutin/bulan: Rp185.000

Biaya berkala/bulan: Rp115.000

Tambahan SPP untuk swasta/bulan: Rp170.000

SMA/MA

Biaya rutin/bulan: Rp235.000

Biaya berkala/bulan: Rp185.000

Tambahan SPP untuk swasta/bulan: Rp290.000

SMK

Biaya rutin/bulan: Rp235.000

Biaya berkala/bulan: Rp215.000 (total Rp450.000)

Tambahan SPP untuk swasta/bulan: Rp240.000

PKBM

Biaya rutin/bulan: Rp185.000

Biaya berkala/bulan: Rp115.000

Tambahan SPP untuk swasta/bulan: -

Demikian informasi mengenai pencairan KJP tahap 2.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

 

News Update