Pemilik NIK KTP Atas Nama Anda Tercatat Menerima Saldo Dana Rp600.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024, Cair ke Rekening KKS, Cek Detailnya di Sini!

Minggu 22 Des 2024, 19:01 WIB
Ilustrasi penerima saldo dana bansos PKH. (Instagram/@bansoss___2024)

Ilustrasi penerima saldo dana bansos PKH. (Instagram/@bansoss___2024)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali memberikan kabar gembira bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP atas nama penerima manfaat subsidi saldo dana bantuan sosial (bansos) melalui program Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 tahap 4.

Salah satu komponen yang paling dinanti adalah pencairan saldo dana sebesar Rp600.000 untuk kategori lansia dan penyandang disabilitas berat.

Bantuan ini langsung dicairkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik penerima manfaat.

Dilansir dari kanal YouTube Info Bansos, pencairan saldo dana bansos PKH tahap 4 sudah dimulai secara bertahap melalui empat bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) bertugas sebagai penyalur utama.

Bagi penerima yang belum memiliki rekening, pencairan dapat dilakukan di kantor pos terdekat.

Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melaporkan saldo dana telah masuk ke rekening masing-masing setelah diverifikasi melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Tujuan Subsidi PKH 2024

Program PKH bertujuan membantu meringankan beban masyarakat miskin yang telah memenuhi syarat dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Melalui subsidi ini, pemerintah berharap penerima dapat memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan gizi keluarga.

Masyarakat yang masuk dalam kategori KPM berdasarkan data DTKS berpeluang menerima bantuan tunai langsung.

Setiap tahapan pencairan didasarkan pada komponen tertentu yang memenuhi kriteria spesifik.

Tahapan dan Jadwal Pencairan PKH 2024

Penyaluran PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, dengan rincian jadwal sebagai berikut:

  • Tahap 1: Januari-Maret 2024
  • Tahap 2: April-Juni 2024
  • Tahap 3: Juli-September 2024
  • Tahap 4: Oktober-Desember 2024

Pada tahap terakhir ini, masyarakat yang memenuhi syarat, khususnya lansia dan penyandang disabilitas berat, akan menerima bantuan dengan total nominal Rp600.000 untuk periode Oktober-Desember 2024.

Kategori dan Nominal Bantuan PKH 2024

Bantuan yang diberikan bervariasi tergantung pada kategori penerima. Berikut adalah rincian alokasi dana per komponen:

  • Lansia di atas 70 tahun: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
  • Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Anak SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
  • Anak SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
  • Anak SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.

Cara Cek Status Penerima Bansos

Ingin tahu apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan PKH 2024? Berikut langkah-langkah pengecekan yang perlu dilakukan:

  • Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan NIK KTP dan data diri lainnya sesuai petunjuk.
  • Klik “Cari Data” untuk mengetahui status Anda.

Syarat Menjadi Penerima Bansos PKH 2024

Untuk memastikan Anda layak menerima bantuan, pastikan telah memenuhi syarat berikut:

  • NIK KTP dan KK telah diverifikasi di Disdukcapil.
  • Terdaftar dalam DTKS sebagai KPM.
  • Memiliki rekening KKS.
  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain.
  • Bukan ASN, anggota TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

Dengan jadwal pencairan yang sudah diumumkan, pastikan Anda segera mengecek status penerima bansos dan memanfaatkan bantuan ini sesuai kebutuhan.

DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima bansos di DTKS.

Disamping itu, perlu ditekankan juga bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp  Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

 

Berita Terkait

News Update