NIK di e-KTP Atas Nama Anda Berhasil Lolos Sebagai Penerima Saldo Dana Rp1.500.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024 Cair via PT POS INDONESIA!

Sabtu 21 Des 2024, 07:33 WIB
NIK di e-KTP atas nama Anda lolos sebagai penerima saldo dana Rp1.500.000 dari subsidi bansos PKH 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

NIK di e-KTP atas nama Anda lolos sebagai penerima saldo dana Rp1.500.000 dari subsidi bansos PKH 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) di e-KTP atas nama Anda yang berhasil lolos menerima saldo dana Rp1.500.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 cairkan uang lewat PT Pos Indonesia.

Penyaluran bantuan PKH tahun 2024 saat ini terus dilakukan oleh pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dilansir dari Youtube Arka's Channel, penyaluran bantuan PKH 2024 dimulai pemerintah pada minggu ketiga bulan Desember 2024 melalui PT Pos Indonesia.

Tentunya hanya NIK di e-KTP atas nama Anda yang berhasil memenuhi persyaratan berhak terima dana bansos PKH.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Berikut syarat penerima bansos PKH 2024:

1. Memiliki KTP Elektronik

Bukti kewarganegaraan Indonesia dengan kepemilikan e-KTP yang masih berlaku.

2. Terdaftar di DTKS

Keluarga miskin atau rentan miskin harus tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

3. Tidak Menerima Bantuan Lain

Penerima PKH tidak boleh mendapatkan bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.

4. Bukan ASN, TNI, atau Polri

Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak berhak menerima bantuan ini.

Jika telah melalui tahap persyaratan, tentunya KPM akan mendapat surat undangan yang diberikan oleh pemerintah untuk pengambilan bantuan PKH melalui PT Pos Indonesia.

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat miskin di Indonesia yang terdata di DTKS, dilansir dari laman resmi Kementerian Sosial RI.

Berita Terkait

News Update